KE DEPAN Polres Tanah Karo akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba, sesuai slogan Polri, narkotika musuh kita bersama.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman didampingi Kasat Narkoba, AKP Henry Tobing, di Mapolres Tanah Karo, Minggu (17/09/2023).
Di PKKMB STIE Sultan Agung, Boy Iskandar Warongan sampaikan kuliah umum MOTIVASI
“Sebagaimana atensi dari Kapolri dan Kapolda pada 11 September, kita diperintahkan secara masif dan ekstra ordinary. Kami melakukan tindakan penegakan hukum secara masif khusus untuk kejahatan yang berkaitan dengan narkoba,” kata Kapolres.
Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
Selama kurang lebih satu pekan terakhir Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengungkap 11 laporan masyarakat.
Komitmen Polres Batubara berantas Narkoba, 20 pengedar dan pemakai diamankan
“Dari 11 laporan yang kita lakukan penindakan ataupun penegakan hukum, kami telah mengamankan 14 orang, di antaranya satu wanita,” kata Kapolres.
Dari seluruh pelaku, didapatkan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya narkotika jenis sabu 10,29 gram, dan narkotika jenis ganja 1.021,74 gram, dan 42 batang narkotika jenis ganja yang masih tumbuh menjadi pohon.
Terhadap para pelaku, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, sesuai dengan isi dari pasal 114 ayat 2 dan 1, pasal 112 ayat 2 dan 1, dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres mengimbau masyarakat, apabila mengetahui informasi terkait narkoba segera sampaikan kepada kepolisian.
“Kita jamin kerahasiannya. Jangan sampai keluarga kita yang terdampak,” kata Kapolres. (***)