SEJAK 12-17 September 2023 Polres Pematang Siantar menangkap 9 pengedar narkotika, yakni S alias K (54), YAH (33), TW (27), IH (58), EAS (56), NS (46), Z (47), CAC (20) dan S (28) dan diiantaranya 5 orang residivis.
Selain itu, juga menyita barang bukti ganja 135,25 gram dan sabu 4,43 gram
Kemudian Polres mengamankan sejumkah barang bukti uang tunai Rp1.450.000, 8 handphone, 2 timbangan digital dan 3 bong alat hisap sabu.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt. Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu, mengatakan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba itu sebagai bentuk komitmen Polres Pematang Siantar dalam memberantas peredaran narkoba.
“Penindakan hari kelima, 9 orang diamankan Polres dan terus memburu pelaku, Bandar hingga ke jaringannya,” kata Jimmy.
Kapolres di beberapa pertemuan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya-upaya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematang Siantar dan penangannanya dilakukan secara extradionary.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka. (Samsudin Harahap/***)