“DIHARAPKAN dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar, pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani saat meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar (MaPeS) di Lantai 3 Ramayana, Jalan Sutomo, Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Senin (11/09/2023).
“Kota Pematang Siantar merupakan kota yang strategis karena berada dalam perlintasan yang menghubungkan Pantai Timur dan Pantai Barat, sehingga Kota Pematang Siantar menjadi tempat tujuan,” kata Wali Kota yang juga menilai lokasi MaPeS di Ramayana Departement Store sangat strategis karena mudah ditempuh.
Wali Kota: “Bantu rakyat ketika ada kebijakan pemerintah tidak pro rakyat”
Wali Kota mengharapkan dukungan dan kerja sama dari DPRD Kota Pematang Siantar, yang saat peresmian MaPeS dihadiri anggota DPRD Netty Sianturi.
“Pengoperasian MaPeS akan dilaksanakan di triwulan pertama tahun 2024. Jadi mohon dukungan dari DPRD Kota Pematang Siantar,” kata Wali Kota.
Pemko Pematang Siantar tidak dapat berdiri sendiri, harus bersama-sama dengan instansi lainnya untuk mewujudkan Pematang Siantar sehat, sejahtera, dan berkualitas.
“Terima kasih kepada seluruh instansi vertikal, yang bekerjasama dalam membentuk Mal Pelayanan Publik ini,” katanya.
Raminah Garingging sampaikan pesan kepada Hj Susanti Dewayani
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Sofie M Saragih menyampaikan, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 mengamanahkan agar seluruh kabupaten/kota, paling lambat dua tahun setelah lahirnya Peraturan Presiden tersebut dapat menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik.
Kota Pematang Sianțar menjadi daerah keempat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Provinsi Sumatera Utara. Sebelumnya, sudah ada tiga kabupaten/kota lainnya memiliki Mal Pelayanan Publik, yaitu Tebing Tinggi, Asahan, dan Humbang Hasundutan (Humbahas). (Samsudin Harahap/***)