KAPOLRES Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung membenarkan informasi Polsek Perdagangan mengamankan seorang laki-laki dengan inisial MN (40) yang diduga kuat memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu, Selasa (05/09/2023).
“Benar personel Polsek Perdagangan mengamankan seorang pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu,” kata Kapolres.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi penyebaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan sehat, bebas dari narkoba. Hidup sehat tanpa narkoba adalah pilihan terbaik untuk masa depan kita dan generasi penerus bangsa,” kata Kapolres.
Empat sekeluarga penderita LUMPUH LAYU, Kapolres Simalungun lakukan KUNJUNGAN KASIH
Sementara itu Kapolsek Perdagangan AKP Julipan Panjaitan menjelaskan kronologi penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Personel Polsek Perdagangan mengamankan MN warga Huta IV Kampung Huta Bagasan, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” kata Kapolsek.
MN ditangkap di kamar 25 Penginapan Pelangi, Huta I Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,45 gram, satu plastik klip besar berisi 80 plastik klip kosong, dua unit ponsel serta uang tunai Rp218.000.
Di Kabupaten Toba, ada 16 kasus pelecehan terhadap anak dan perempuan
MN mengaku, narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali.
MN kemudian dibawa ke Polsek Perdagangan bersama barang bukti untuk proses penyidikan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. (Deddy Atmaja/***)