Kapolda Sumut: “RESTORATIVE JUSTICE tidak untuk semua perkara”

Polres Simalungun selesaikan JR massal KAPOLDA Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apa pun, tetapi yang memenuhi syarat. “Restorative justice tidak untuk semua perkara,” kata Kapolda, Senin (04/09/2023). Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di … Lanjutkan membaca Kapolda Sumut: “RESTORATIVE JUSTICE tidak untuk semua perkara”