Polres Simalungun selesaikan JR massal
KAPOLDA Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran.
RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apa pun, tetapi yang memenuhi syarat.
“Restorative justice tidak untuk semua perkara,” kata Kapolda, Senin (04/09/2023).
Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.
Soal anggaran Rp1 miliar di Dinas Pendidikan Toba dalam tahap penyidikan Kejari
Untuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung Kapolres dan Kapolsek.
Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasakañ masyarakat.
Di Sumut kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi kasus perselisihan dan pencurian.
Polres Simalungun tangkap bandar Narkoba Huta Bayu dan sita 96,91 gram shabu
“Banyak hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Kapolda.
Belakangan, RJ tersebut direalisasikan Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung menggelar RJ secara massal.
Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan.
Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres. (***)