PENANGKAPAN ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah. Polisi menghimbau agar masyarakat turut proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, terkait tertangkapnya bandar narkoba, S alias Gundul (34) warga Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun bersama barang bukti
shabu-shabu dengan berat brutto 96.91 gram, Senin 4 September 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Penanganan Narkoba di Simalungun, Kapolres ajak masyarakat bekerja sama
S alias Gundul, ditangkap di samping salah satu Warung Kopi, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan S alias Gundul.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Bripka Syarif Noor Solin bertindak cepat melakukan penyelidikan serta mengejar dan mengamankan tersangka.
Operasi Zebra Toba 2023, Kapolda Sumut: “Lakukan dengan HUMANIS”
“Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan plastik berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 96.91 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang Rp500.000, satu pipet plastik, dan satu handphone,” kata Kasat Narkoba.
S alias Gundul mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan, untuk diedarkan kembali.
Tersangka S alias Gundul dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba. (Deddy Atmaja/***)