KOMISI PEMILIHAN Umum (KPU) mengungkapkan nama-nama mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan DPD pada Pemilu 2024.
Total terdapat 67 eks napi berbagai jenis kasus, termasuk perkara korupsi, bakal maju menjadi wakil rakyat.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, ke 67 mantan napi itu sudah memenuhi syarat (MS) menjadi bakal calon anggota DPR dan DPD, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Minggu Kasih Polres Simalungun, Kapolres: “Ini upaya meningkatkan kepercayaan terhadap Polri”
“Dari hasil rekapitulasi data tersebut, sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,” ujar Idham kepada wartawan, Minggu (27/08/2023).
Sebagai catatan, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan terpidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD. Syaratnya telah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas.
Ke-67 eks napi dan koruptor yang maju sebagai caleg 2024 itu terdiri atas 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD.
Haul ke-14 TGB, Kapolres Simalungun: “Meski berbeda agama, kita tetap satu”
Bacaleg DPR mantan napi tersebar pada hampir semua parpol, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sementara itu, menurut pengumuman yang disampaikan KPU RI, dari Partai Golkar, ada 9 caleg mantan (napi) koruptor yang sudah masuk dalam daftar calon sementara.
Kesembilan caleg Partai Golkar mantan (napi) KORUPTOR tersebut, Teuku Muhammad Nurlif, Dapil Aceh I, Syahrasaddin, Dapil Jambi, M. Syarif Hidayat, Dapil Sumatera Selatan I, Wendy Melfa, Dapil Lampung I, M. Iqbal Wibisono, Dapil Jawa Tengah I, Mashur, Dapil Kalimantan Barat I, Nurdin Halid, Dapil Sulawesi Selatan II, Haris Andi Surahman, Dapil Sulawesi Tenggara dan Bernard Sagrim, Dapil Papua Barat Daya. (***)