POLRES Tanah Karo melalui Satres Narkoba mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Simpang Empat Jalan Rakoetta Sembiring, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Selasa (22/08/2023).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, Sabtu (26/08/2023).
Dua laki-laki yang diamankan tersebut, berinisial IS als Mangkok (30), warga Desa Kutabangun, Kecamatan Tigabinanga dan PG (31) warga Desa Guru Benua, Kecamatan Munte.
Josi Putri Cahayani dibunuh di Jepang, PELAKU sudah DITANGKAP
“IS dan PG, kita amankan karena tertangkap tangan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu,” kata Kasat, yang juga menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Selasa (22/08/2023), bahwa di simpang empat Jalan Rakoetta Sembiring, sering transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, langsung kita turun ke lapangan untuk lidik ungkap kebenarannya,” kata Kasat.
Selama pelaksanaan lidik di lapangan, Unit II Satresnarkoba mengetahui adanya dua orang diduga kuat pelaku edar gelap narkotika jenis sabu, sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pengintaian serta pembuntutan untuk segera melakukan penangkapan.
Catut domain pemerintah, 4 juta situs judi online akan DIBLOKIR
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 4 paket plastik klip sabu seberat bruto 19,38 gram, masing masing dibalut 4 lembar kertas tisu warna putih, 3 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, yang dibungkus 1 kotak rokok yang berada di dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan IS. Turut juga diamankan 1 handphone warna Hitam milik IS.
Keduanya mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkan.
Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta seluruh BB ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.
“Saat ini IS dan PG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses Sidik,” kata Kasat.
IS dan PG, disangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (***)
Lomba Virtual Ceramah dan Syarhil Quran, Wali Kota berharap dilaksanakan secara periodik