PERSONEL Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi didampingi Kepala Lingkungan, menggrebek rumah pelaku narkoba, dan menyita narkotika jenis sabu 2 gram dari tangan pelaku di Jalan Pulau Sumatera, Gang Sepadan, Lingkungan III, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Sabtu (19/08/2023).
“Pelaku berinisial FR alias Pritil (23) diamankan usai mendengar laporan warga yang resah atas tindakan pelaku kerap melakukan tindak pidana narkoba, sabu 2 gram telah dibungkus dalam 8 paket siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Rabu (23/08/2023).
Agus Arianto menjelaskan, sebelumnya petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 15.30 WIB, saat tiba di lokasi, petugas melihat ada seorang laki-laki yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang dimaksud berada di dapur rumah, selanjutnya petugas masuk ke dapur rumah dan mengamankan pelaku.
MEMALUKAN!!! Pemkab Toba belum juga CAIRKAN beasiswa kepada SISWA BERPRESTASI
Setelah itu petugas dengan didampingi Kepala Lingkungan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan di dalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti 1 handphone warna biru, 1 bungkus rokok warna hitam berisi 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, ditemukan di atas meja dapur rumah pelaku.
“Selain itu petugas juga menemukan 1 sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip berisi beberapa bungkus plastik klip kosong dan 1 kotak plastik transparan berisi 2 paket narkotika jenis sabu di dalam speaker yang berada di kamar tidur pelaku dan uang tunai Rp65 ribu dari dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan,” katanya.
Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut, dan saat itu pelaku mengakui bahwa semua itu adalah miliknya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Agus Arianto. (***)
RE Siahaan MENGGUGAT!!! KPK, BPN dan ahli waris almarhum ESRON SAMOSIR tidak HADIR