“HINGGA saat ini, sekitar 11.000 aplikasi pinjaman online ilegal sudah diputuskan atau take down. Makanya kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan lebih bijaksana dalam menggunakan pinjaman online hati-hati.”
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam acara Seminar Ekonomi Syariah di Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Masyarakat pun diminta untuk berhati-hati dan memahami mekanisme saat menggunakan pinjaman online (pinjol).
RE Siahaan MENGGUGAT!!! KPK, BPN dan ahli waris almarhum ESRON SAMOSIR tidak HADIR
MEMALUKAN!!! Pemkab Toba belum juga CAIRKAN beasiswa kepada SISWA BERPRESTASI
Budi Arie Setiadi mengatakan, pinjaman online sebaiknya digunakan untuk kondisi yang sangat dibutuhkan, bukan untuk hura-hura.
“Ada unsur kehati-hatian dari konsumen atau masyarakat untuk melakukan meminjam secara online, kalau enggak perlu banget jangan minjem lah,” kata Budi Arie Setiadi, yang meminta masyarakat untuk cermat melihat ketentuan yang diberlakukan platform pinjaman online sehingga mengetahui kemampuan pinjaman.
“Jangan pinjam enggak tahu bunganya berapa, baru pusing bayarnya. Jadi kita edukasi masyarakat juga,” kata Budi Arie Setiadi. (***)