Segaris.co
Rabu, 30 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

RE Siahaan MENGGUGAT!!! KPK, BPN dan ahli waris almarhum ESRON SAMOSIR tidak HADIR

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
23 Agustus 2023 | 21:29 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PENGADILAN Negeri (PN) Kota Pematang Siantar, menggelar sidang perdana Robert Edison (RE) Siahaan – mantan Wali Kota Pematang Siantar – yang menggugat perdata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor BPN Kota Siantar dan ahli waris dari almarhum Esron Samosir di ruang Cakra, Rabu (23/08/2023).

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita SH, bersama hakim anggota, Nasfi Firdaus SH dan Katerina Siagian SH tersebut, akan dilanjutkan pada 6 September 2023, dikarenakan pihak KPK, BPN dan ahli waris almarhum Esron Samosir tidak hadir di gelar sidang perdana tersebut.

Renni Pitua Ambarita menyebutkan, kepada pihak KPK, PN Pematang Siantar sudah menyampaikan surat agar menghadiri persidangan.

Poldasu amankan 5 tersangka pembobol mesin ATM antar PROVINSI

“Kami sudah melakukan pemanggilan,” kata Renni Pitua Ambarita sembari menjelaskan panggilan itu tertanggal 24 Juli 2023, yang diterima Irwan.

Pihak BPN juga sudah diundang, namun tidak diketahui siapa penerima surat. Sementara ahli waris almarhum Esron Samosir, tidak sampai undangan, karena alamat tidak jelas.

Pada persidangan tersebut, ketua majelis harus menskors sidang karena kuasa hukum dari Perkumpulan Sumut Watch yang mendampingi RE Siahaan, yakni Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan, diminta untuk mengajukan permohonan terkait perubahan alamat ahli waris almarhum Esron Samosir.

TP PKK Pematang Siantar raih 3 juara tingkat PROVINSI

Satu-satunya tergugat yang hadir pada sidang yang dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB tersebut, hanya kuasa hukum dan pihak dari Kementerian Keuangan Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar.

Juru Bicara PN Kota Siantar, Rahmat Hasibuan mengatakan, alasan Pimpinan KPK, Kepala KPKNL Kota Siantar dan Kepala BPN Kota Siantar tidak hadir di persidangan, sama sekali tidak diketahui.

Lima alasan

Menurut Daulat Sihombing, tindakan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan Para Tergugat, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Alasannya, pertama karena putusan perkara RE. Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun yang meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena RE Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti Rp7.710.631.000,00.

Wali Kota serahkan bantuan kepada korban kebakaran dan tanah longsor

Kedua, Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.

Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan.

Keempat, tindakan Para Tergugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Kelima, harga lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebesar Rp6.031.535.000,00 tidak patut dan tidak adil terutama dibandingkan harga pasar Rp12.500.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00.

Miliki 71 ton solar tanpa Izin, Polda Sumut tetapkan AN tersangka

Tuntutan Petitum

Berdasarkan hal itu, Daulat Sihombing dalam petitum gugatannya menuntut beberapa hal diantaranya agar Majelis Hakim menyatakan tindakan Tergugat I yang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, dengan mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti atas nama Robert Edison Siahaan secara berbeda dan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.

Menyatakan tindakan Para Tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 melakukan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.  Menyatakan SHM No. 302 Tahun 2016 an. Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor: 468/2017, SHM Nomor: 469 Tahun 2017, SHM Nomor: 470 Tahun 2017, SHM Nomor: 471 Tahun 2017, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp.15.250.000.000,00 yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik Penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril sebesar Rp30.000.000,00, total Rp45.250.000.000,00.

Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat tanah seluas 702 M2 berikut bangunan diatasnya dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM Nomor: 468/2017, SHM Nomor: 469 Tahun 2017, SHM Nomor: 470 Tahun 2017, SHM Nomor: 471 Tahun 2017, dengan ketentuan jika Para Tergugat mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat maka besaran kompensasi kerugian Penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan.

Menyatakan sita jaminan atas tanah seluas 702 M2  dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM No. 468 Tahun 2017, SHM No. 469 Tahun 2017, SHM No. 470 Tahun 2017 dan SHM No. 471 Tahun 2017, adalah sah dan berharga.

Di akhir rilisnya, Daulat Sihombing menuliskan bahwa “prinsip penegakan hukum haruslah dilakukan dengan aturan hukum.” (Ingot Simangunsong/***)

 

 

 

 

Tags: Ahli WarisBPNKPKMenggugatPematang SiantarPengadilan NegeriRE SiahaansegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 07:50 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Bupati Langkat H. Syah Afandin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya...

Read more
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 19:23 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota Pematangsiantar membuka peluang kerjasama internasional dalam bidang pengelolaan sampah dengan menerima kunjungan dari perusahaan...

Read more
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 19:05 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Komisi XI DPR RI menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk...

Read more
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 15:07 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Pematangsiantar melaksanakan audiensi dengan Kapolres Pematangsiantar, AKBP...

Read more
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 07:06 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, melontarkan tuduhan serius melalui media sosial yang memicu polemik....

Read more
News

Skors 5 menit Pardomuan Simanjuntak di PN Simalungun: Perdamaian Siti Nurbaya Simalango dan Nurtince Siboro penuh haru

by Ingot Simangunsong
28 Juli 2025 | 22:49 WIB
0

SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — PENGADILAN NEGERI  Simalungun kembali menggelar sidang kasus penganiayaan Nurtince Siboro, dengan terdakwa SNS yang dipimpin hakim ketua Surtiyono...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
News

Skors 5 menit Pardomuan Simanjuntak di PN Simalungun: Perdamaian Siti Nurbaya Simalango dan Nurtince Siboro penuh haru

28 Juli 2025 | 22:49 WIB
News

Alumni SMA Katolik Asisi sampaikan Surat Terbuka, pihak sekolah klaim belum terima

28 Juli 2025 | 13:33 WIB
News

Kadis Perhubungan Pematangsiantar ungkap upaya pemerasan oleh oknum penyidik Tipikor

28 Juli 2025 | 09:20 WIB
News

Festival Tao Toba Joujou 2025 catat transaksi UMKM lebih dari Rp2,6 miliar

28 Juli 2025 | 08:57 WIB
News

Wali Kota hadiri penutupan Rapat Paripurna VIII DPRD Pematangsiantar, KUA-PPAS P-APBD 2025 disepakati

26 Juli 2025 | 10:33 WIB
News

Pemkab Samosir gandeng USU teliti kekeruhan air Danau Toba, diduga jadi pemicu kematian ikan

26 Juli 2025 | 10:21 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba