BARANG bukti solar 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin yang dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
“Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut. Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dan dia pemiliknya,” kata Hadi Wahyudi, Selasa (22/08/2023).
Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan 71 ton solar tanpa Izin di Kota Tanjungbalai.
Selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi Wahyudi menyebutkan, Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
“Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu, statusnya sebagai saksi,” kata Hadi Wahyudi. (***)