SATRESKRIM Polres Tanah Karo mengamankan pelaku Curanmor berinisial AAS.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban Hendri Ginting, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/263/VIII/2023/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 1 Agustus.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Aryya Nusa Hindrawan, mengatakan dari laporan ini pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pelaku diamankan di kawasan Bandar Baru.
“Pelaku kita amankan di Bandar Baru tak lama setelah melakukan aksinya,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (19/08/2023).
NGOPLOS gas LPG 3 Kg, mantan anggota DPRD Sumut DITANGKAP Poldasu
Pelaku yang berani melakukan aksi pencurian ini, memiliki modus dengan mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di depan sebuah warung.
“Modusnya pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir tanpa sepengatahuan pemiliknya,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Disampaikan Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun. (***)
Polres Asahan grebek lokasi judi ketangkasan TEMBAK IKAN dan JACKPOT