Airlangga Hartarto dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golkar
KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan dukungan terhadap bakal Capres Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya, Prabowo Soebianto dan tindakan itu pun dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golkar.
Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar, yang diwakili Lawrance Siburian menyerahkan laporan pelanggaran berat AD/ART Partai Golkar yang dilakukan Airlangga Hartarto kepada Ketua Dewan Etik, M Hatta di DPP Golkar, Jumat (18/08/2023).
“Kami dari Tim Pemerakarsa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar baru saja melaporkan ke ketua dewan etik Partai Golkar, Muhammad Hatta bahwa Pak Airlangga Hartato, Ketua Umum Partai Golkar telah melakukan pelanggaran berat atas konstitusi yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar,” kata Lawrence pada wartawan.
Tiga kali mangkir, MS mantan Bupati Samosir ditahan KEJATISU
Menjatuhkan sanksi
Pihaknya memohon dewan etik menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dilakukan Airlangga.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan menyangkut hasil Rapimnas Partai Golkar, tanggal 22 Maret 2021 yang memutuskan Airlangga menjadi Calon Presiden Republik Indonesia dari Partai Golkar pada pemilu 2024 yang akan datang.
“Jadi Pak Airlangga itu hanya satu yaitu diputuskan menjadi calon presiden, tetapi kenyataannya per-hari ini dia tidak melaksanakan keputusannya rapimnas, tetapi malah mendukung capres, calon presiden Prabowo Subianto,” kata Lawrence.
Pihaknya sebenarnya tidak mempersoalkan dukung-mendukung dan melakukan koalisi dengan partai lain. Namun yang dipersoalkan adalah dukungan Airlangga yang mengambil sikap mendukung Prabowo atas nama partai.
“Oleh karena itu kami anggap langkah, tindakan yang dilakukan tempuh tersebut adalah langkah pribadi, personal tidak ada kaitannya dengan urusannya dengan Partai Golkar,” paparnya.
Lawrence menganggap, Airlangga tidak pernah mempertanggungjawabkan hasil rapimnas yang mencalonkan dirinya untuk menjadi calon presiden, dan tidak melaksanakan keputusan Rapimnas Golkar.
“Jadi dia harus pertanggung jawabkan di rapimnas, supaya kita rubah di sana, mau mendukung siapa, mau berkoalisi kepada siapa, tetapi dia tidak lakukan, sehingga langkah yang dia tempuh ini adalah langkah pribadi tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar,” katanya.
Keputusan politik
Meski Airlangga, lanjut Lawrence, beralasan dukungan terhadap Prabowo berdasarkan hasil keputusan Rakernas tanggal 23 Juli lalu, hal itu juga sebuah penyalahgunaan wewenang.
MUSIBAH lomba panjat pinang, Eka Prasetya tewas TERTIMPA TEMANNYA
“Karena menurut pasal 39 ayat 5 A, anggaran dasar dan Partai Golkar, rakernas itu fungsinya adalah menyusun atau mengevaluasi program kerja hasil Munas. Tidak mengambil keputusan politik, keputusan politik itu hanya diambil oleh Munas, Munaslub atau Rapimnas, itu saja,” katanya.
Pihaknya mengultimatum Dewan Etik Partai Golkar, untuk memproses laporan tersebut dalam waktu sepekan ini. Tujuannya agar Partai Golkar bisa segera mengambil sikap, mengingat pelaksanaan Pemilu 2024 sudah di depan mata.
“Kalau bisa dalam tempo 7 hari dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga dan karena rekomendasinya memberhentikan, maka Jalan selanjutnya, apabila dia telah diberhentikan terlebih dahulu, melakukan Musayawarah Nasional Luar Biasa,” kata Lawrence. (***)