MANTAN Bupati Kabupaten Samosir, Mangindar Simbolon, ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi terkait ijin membuka lahan hutan untuk pemukuman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Jumat (18/08/2023).
Kasi Penkum, Yos A Tarigan membenarkan penahanan tersangka MS dalam kasus alihfungsi hutan Tele.
“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut akan tetapi tidak hadir. Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut Jumat (18/8),” kata Yos Tarigan.
MUSIBAH lomba panjat pinang, Eka Prasetya tewas TERTIMPA TEMANNYA
Hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele ini ‘disulap’ menjadi milik pribadi.
“Lahan tersebut diubah menjadi permukiman dan lahan pertanian. Ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Wilayah Sumut, Rp32.740.000.000,” kata Yos Tarigan.
MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
Wali Kota tinjau dan serahkan bantuan kepada warga tertimpa musibah longsor
Terakhir, MS tercatat aktif sebagai salah satu Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) dan Ketua Harian Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark, merupakan tersangka keempat yang menyusul tiga lainnya yang sudah ditahan dan diadili.
Ketiganya, yakni mantan Bupati Tobasa ST, mantan Sekda Samosir PS dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir, BPP. (Sipa Munthe/***)
Warga Pondok Indah gelar peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI