Termasuk pengurusan opini WTP
BUPATI Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil segera diadili atas tiga kasus dugaan korupsi
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara M Adil ke Pengadilan Tipikor pada Rabu (16/8).
“Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa M. Adil (Bupati Kepulauan Meranti) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Ali menyampaikan wewenang penahanan M Adil beralih menjadi tanggung jawab pengadilan.
Ia mengatakan tim jaksa masih menunggu penetapan hari sidang untuk jadwal sidang pertama pembacaan surat dakwaan.
KPK memproses hukum M. Adil atas tiga kasus dugaan korupsi.
Selain M. Adil, KPK juga memproses hukum Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa yang telah lebih dulu dilimpahkan berkas perkaranya.
19 Agustus, Presiden akan kukuhkan pengurus DPP GAMKI di Medan
Selama menjabat bupati, M. Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M. Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Setoran dalam bentuk tunai dimaksud dikirim kepada Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan M. Adil.
Uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan M. Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.
Wali Kota: “Lurah agar dapat menerima dan menyelesaikan permasalahan”
Pada Desember 2022 lalu, M. Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria.
Uang itu dimaksudkan agar PT Tanur Muthmainnah dimenangkan untuk proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adil bersama-sama dengan Fitria turut memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada M. Fahmi Aressa agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebagai bukti awal, M. Adil diduga telah menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari banyak pihak. (CNN Indonesia/***)