PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Simalungun meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Sumatera Utara.
Sebagai Badan Publik, Kabupaten Simalungun yang dipimpin Radiapoh Hasiholan Sinaga dan wakilnya, H Zonny Waldi berhasil masuk Kategori Informatif.
Bersama 62 kabupaten/kota, Pemko Pematang Siantar dapat bantuan Teknis Penyusunan RDTR
Penghargaan diserahkan Gubsu diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Agus Tripriyono didampingi Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Harris Nasution kepada Bupati Simalungun diwakili Kadis Kominfo, Andri Rahadian, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Medan, Selasa (15/08/2023).
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan Kategori Informatif, pertama kali diterima Kabupaten Simalungun.
Namum sebelumnya, Kabupaten Simalungum telah menerima penghargaan dalam Kategori Cukup Informatif pada 2019.
Kukuhkan Paskibraka Simalungun, Bupati: “Menjadi teladan bagi sesama”
Di 2022, Kabupaten Simalungun juga telah menerima penghargaan dalam Kategori Menuju Informatif.
Di tahun 2020 dan 2021 pemberian penghargaan keterbukaan publik tidak dilakukan, hal itu disebabkan adanya pandemi Covid-19.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anugerah ini diperoleh bersama beberapa kabupaten/kota lainnya untuk yang memperoleh kategori informatif. (Rilis/***)