SETELAH menjalani pemeriksaan di Puspom TNI, terkait kedatangannya bersama sejumlah prajurit TNI Kodam Bukit Barisan pada Sabtu (05/08/2023), penyidik Puspom TNI menahan Kasi Undang-Undang Hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan.
Kapuspen TNI Lakasamana Muda TNI, Julius Widjojono membenarkan Mayor Dedi Hasibuan ditahan oleh Puspom TNI.
Namun Julius Widjojono tidak menjelaskan penahanan Mayor Dedi terkait proses hukum pidana militer atau disiplin militer.
Elfrida Hutapea: “Amar putusan AJAIB dan SPP SAKTI, SITA LELANG itu untuk UANG PENGGANTI apa?????”
Ia hanya memastikan Puspom TNI telah melakukan penahanan dan dugaan pelanggaran Mayor Dedi Hasibuan masih dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya Mayor Dedi Hasibuan berangkat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Puspom TNI, buntut dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa sejumlah prajurit ke Mapolrestabes Medan.
Padahal kepentingan Dedi ke sana bersifat pribadi, untuk mempertanyakan penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH, yang diketahui adalah keluarga dari Dedi Hasibuan.
Airlangga Hartarto: “GOLKAR SOLID”, Dewan Pakar tetap dorong EVALUASI
Tindakan Dedi Hasibuan yang membawa prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan mendapat sorotan Panglima TNI Laksamana TNI, Yudo Margono yang menilai tindakan prajurit yang mendatangi Mapolrestabes itu tidak etis dan meminta agar peristiwa tersebut diperiksa POM TNI.
Mantan KSAL ini juga menekankan kedatangan belasan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan tersebut tidak mewakili institusi TNI, Pangdam atau pun Kodam.
“Ya itu, saya perintahkan langsung diperiksa. Sudah saya perintahkan nanti akan kita periksa,” ujar Yudo Margono seperti yang disiarkan KOMPAS TV, Senin (07/08/2023). (***)
HARI KEDUA Turnamen Kiyam CLUB NAGA HITAM, FC Baja taklukkan FC Mancay 10-7