Segaris.co
Jumat, 6 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
ELFRIDA DOROWATI boru HUTAPEA

ELFRIDA DOROWATI boru HUTAPEA

Elfrida Hutapea: “Amar putusan AJAIB dan SPP SAKTI, SITA LELANG itu untuk UANG PENGGANTI apa?????”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
6 Agustus 2023 | 08:54 WIB
in News

SABTU malam, 5 Agustus 2023, segaris.co kembali bertemu dengan ELFRIDA DOROWATI boru HUTAPEA – isteri mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan periode 2005-2010 – di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.

“Malam ini juga, kami akan kembali ke Medan,” kata ELFRIDA DOROWATI boru HUTAPEA yang  menyampaikan kembali pendapat dan pandangannya terkait SITA LELANG rumah dan tanah di Jalan Sutomo No 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Pada pertemuan sebelumnya, Elfrida Hutapea boru Hutapea sudah menyampaikan, bahwa adanya kejanggalan dalam surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-23/26/02/2016 tertanggal 16 Pebruari 2016, perihal Pemberitahuan pelaksanaan pelelangan dan pengosongan barang sitaan.

Menurut Elfrida Hutapea, kedudukan rumah dan tanah Jalan Sutomo No 10 seluas 702 M2 tersebut, tidak dapat disebut sebagai barang sitaan, karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang telah dipidanakan terhadap suaminya.

Lantik 54 pejabat, Wali Kota: “Lakukan optimalisasi bersama-sama membangun Pematang Siantar”

“Saya sudah sebutkan, bahwa rumah dan lahan seluas 702 meter persegi itu, merupakan HARTA WARISAN dari orangtua, yang saya terima tahun 1993, jauh sekali interval waktunya sebelum suami saya menjadi Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010,” kata Elfrida boru Hutapea.

Kemudian dijelaskan Elfrida boru Hutapea, bahwa dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya, status rumah dan lahan di Jalan Sutomo No 10 adalah DIBLOKIR, bukan sebagai barang bukti sitaan.

Elfrida boru Hutapea pun menunjukkan surat Direktur Penyidikan Nomor: R-69/23/08/2011 tanggal 23 Agustus 2011 perihal Permintaan Pemblokiran Aset Tanah sesuai SHM yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar.

“Kemudian, sebelumnya pada 11 Juni 2015, suami saya dalam berita acara penolakan tanda tangan dalam penyitaan, dengan jelas menyatakan bahwa tanah itu diperolehnya dari mertua/orangtua dari istrinya sekitar tahun 1993,” kata Elfrida Hutapea sembari menunjukkan berita acara bernomor: BA-01/26.Ek80/06/2015 yang juga diketahui Kepala Lapas/Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Jumadi Bc.IP.SH.MH.

Morten Girsang: “Terimakasih Pak Bupati”

Amar putusan “ajaib”

Kemudian, Elfrida boru Hutapea menyampaikan, bahwa ada hal yang terasa “ajaib” dalam perubahan amar putusan yang berbeda antara berita acara PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN tertanggal 27 Maret 2013, dengan yang tertera pada surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-23/26/02/2016 tertang 16 Pebruari 2016, perihal Pemberitahuan pelaksanaan pelelangan dan pengosongan barang sitaan.

“Mari sama-sama kita perhatikan terkait kedua surat tersebut,” kata Elfrida Hutapea sembari meletakkan kedua surat itu di meja.

Di dalam berita acara PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN yang ditandatangani Jaksa Penuntu Umum, Fitroh Rohcahyanto SH, MH, Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Tonny Nainggolan dan terpidan RE Siahaan, disebutkan “Membayar uang pengganti sebesar Rp7.710.631.000 (tujuh milyar tujuh ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.”

Pemkab Simalungun peduli korban puting beliung Sinaksak

Sementara di surat perihal Pemberitahuan pelaksanaan pelelangan dan pengosongan barang sitaan dalam poin 1 ditulis demikian, Dalam amar putusan a quo, antara lain menyatakan: “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.710.631.000 (tujuh milyar tujuh ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan jika TERPIDANA tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.”

“Perbedaan redaksinya itulah, yang saya sebut sebagai sesuatu yang ajaib. Bagaimana di dua surat, justru muncul perbedaan amar putusan yang berbeda,” kata Elfrida boru Hutapea.

Kemudian, dengan tegas disampaikan, bahwa suaminya sudah menjalani ketentuan hukum sesuai berita acara PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN, di tahun 2013.

RSUD Parapat perdana operasi katarak, berjalan sukses

“Hukuman itu sudah dijalani suami saya, yang 4 tahun sesuai berita acara PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN. Lalu, kenapa tahun 2016 muncul Pemberitahuan pelaksanaan pelelangan dan pengosongan barang sitaan. Ajaib bukan, apalagi yang mereka eksekusi bukan hasil tindak pidana korupsi,” kata Elfrida boru Hutapea.

Surat Perintah Penyitaan SAKTI dan UANG PENGGANTI APA???

Kemudian Elfrida boru Hutapea menunjukkan Surat Perintah Penyitaan (SPP) dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, pada bagian PERTIMBANGAN 1, yang bunyinya: Bahwa terpidana Robert Edison Siahaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1602 K/PID.SUS/2012 tanggal 25 Oktober 202 jo Putusan Pengadilan Yinggi Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor:37/Pid.Sus.K/2021/PT-MDN tanggal 25 Mei 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor:37/Pid.Sus.K/201/PN Medan tanggal 6 Maret 2012 dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.710.631.000.00 (tujuh milyar tujuh ratus sepuluh juta enam ratus tigapuluh satu ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Sikap Pujakesuma Simalungun: “TANGKAP Rocky Gerung”

“Saya sebut surat ini sebagai surat SAKTI yang dipergunakan untuk menyita rumah dan lahan yang merupakan harta warisan yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suami saya,” kata Elfrida boru Hutapea yang mempertanyakan poin pertimbangan pertama tersebut.

Kemudian, Elfrida Hutapea menyebutkan, SITA LELANG rumah dan lahan Jalan Sutomo No 10, disebut dalam rangka PEMBAYARAN UANG PENGGANTI, tidak dapat diterimanya.

“Untuk uang pengganti apa???? Itu yang menjadi pertanyaan bagi saya,” kata Elfrida Hutapea sembari menyebutkan dalam Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pasal 18 ayat (1) b, disebutkan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Pasal 18 ayat (1) b itu sangat jelas. Artinya, rumah dan lahan Jalan Sutomo 10, tidak termasuk dalam harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Saya menerima HARTA WARISAN tersebut dari orangtua saya tahun 1993. Bayangkan, 6 tahun sebelum lahir Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Elfrida Hutapea. (Ingot Simangunsong/***)

Tags: BuktiKorupsiKPKsegarisSegaris.coSiahaanSita
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati Samosir tinjau lokasi rencana investasi perkebunan kopi PT JCO di Kecamatan Harian

by Ingot Simangunsong
5 Juni 2025 | 11:12 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama perwakilan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Van Basten Panjaitan dan Direktur...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar prioritaskan pembangunan Gedung IV Pasar Horas, target selesai sebelum Nataru

by Ingot Simangunsong
5 Juni 2025 | 09:38 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan Gedung IV Pasar Horas yang sempat terbakar...

Read more
News

Pemkab Samosir percepat legalisasi Koperasi Merah Putih di 128 desa dan 6 kelurahan

by Ingot Simangunsong
5 Juni 2025 | 09:25 WIB
0

DAIRI — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang...

Read more
News

Wali Kota tinjau Tes Urine di SMPN 8 Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
4 Juni 2025 | 14:25 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi, meninjau pelaksanaan tes urine...

Read more
News

Bupati Samosir hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut, bahas penguatan tata kelola dan pengangkatan komisaris

by Ingot Simangunsong
4 Juni 2025 | 13:06 WIB
0

MEDAN — SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom turut hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT...

Read more
News

Pemkab Samosir gencarkan sosialisasi pencegahan Karhutla di dua kecamatan rawan

by Ingot Simangunsong
4 Juni 2025 | 12:49 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar sosialisasi...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Samosir tinjau lokasi rencana investasi perkebunan kopi PT JCO di Kecamatan Harian

5 Juni 2025 | 11:12 WIB
News

Pemko Pematangsiantar prioritaskan pembangunan Gedung IV Pasar Horas, target selesai sebelum Nataru

5 Juni 2025 | 09:38 WIB
News

Pemkab Samosir percepat legalisasi Koperasi Merah Putih di 128 desa dan 6 kelurahan

5 Juni 2025 | 09:25 WIB
Kolom

Mengenal Sindrom Stevens-Johnson: Penyakit langka yang bisa mengancam jiwa

5 Juni 2025 | 04:15 WIB
News

Wali Kota tinjau Tes Urine di SMPN 8 Pematangsiantar

4 Juni 2025 | 14:25 WIB
News

Bupati Samosir hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut, bahas penguatan tata kelola dan pengangkatan komisaris

4 Juni 2025 | 13:06 WIB
News

Pemkab Samosir gencarkan sosialisasi pencegahan Karhutla di dua kecamatan rawan

4 Juni 2025 | 12:49 WIB
News

Dituduh curi uang dan emas, 4 OTK culik Oktopindo Siregar, setelah dipukuli dibuang di Balata

3 Juni 2025 | 23:22 WIB
Tak Berkategori

Wali Kota Pematangsiantar hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut

3 Juni 2025 | 18:39 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar tinjau pelaksanaan IVA Test di tiga Puskesmas

3 Juni 2025 | 12:17 WIB
News

Wakil Wali Kota pimpin upacara Hari Lahir Pancasila di Pematangsiantar

2 Juni 2025 | 17:59 WIB
News

Wakil Bupati Samosir pimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila

2 Juni 2025 | 17:48 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba