SEJUMLAH menteri yang dipanggil pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi, tidak dilatarbelakangi maksud politik atau pesanan dari pihak tertentu.
“Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam menyikapi pemanggilan yang dilakukan Kejagung terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 Juli 2023 sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021-2022 beserta turunannya.
Kejagung memastikan pemanggilan murni sebagai upaya penegakan hukum, kata Ketut Sumedana, Minggu (30/07/2023).
Selain Airlangga, Kejagung juga akan memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk dimintai keterangan mengenai kasus serupa.
Menurutnya, ini menjadi bagian dari penegakan hukum, dan pemanggilan terhadap para pembantu Presiden Joko Widodo tersebut juga sudah melalui beragam proses dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pemanggilan Airlangga itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses, tetapi dengan adanya putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum rata-rata oleh MA 5-8 Tahun pidana penjara, ke 5 terpidana tidak dibebani uang pengganti Rp6,47 T,” katanya.
Untuk menindaklanjuti putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian negara maka Kejaksaan Agung melakukan penetapan 3 group korporasi menjadi tersangka. Untuk mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang benderang dan obyektif. Maka kebijakan diambil di tengah kelangkaan minyak goreng pada saat itu maka diperlukan pemanggilan yang bersangkutan, katanya.
Dia memastikan pemanggilan yang dilakukan Kejagung terhadap Airlangga maupun Lutfi sama sekali tidak memiliki kaitan dengan langkah politisasi, dan meminta kepada semua pihak untuk tidak mengaitkan Kejagung dengan hal berbau politik.
“Jadi pemanggilan AH (Airlangga) dan ML (Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi. Murni untuk keperluan pembuktian, jangan kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” katanya.
Ketut menambahkan dalam memproses segala macam kasus, termasuk yang melibatkan Airlangga dan Lutfi, Kejagung tak pernah melakukannya berdasarkan tekanan, apalagi atas dasar pesanan.
“Kami tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan, maupun isu ataupun rumor, semua terkait untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional,” kata Ketut. (CNNIndonesia/***)