KECEWA dan kesal karena proyek Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan IPA Mini Pancurbatu 40 liter per detik, mendadak digagalkan pihak Perumda Tirtanadi Sumut, Kepala Cabang PT Puteri Dimer Bungas di Medan, Fachri Hasan Lubis, akan melaporkan “dugaan” tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan Kabir Bedi, Pengguna Anggaran (PA ) Perumda Tirtanadi dan Qamaruddin Lubis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Perumda Tirtanadi dan Rudi Iskandar Saragih, Kepala ULP ke pihak kepolisian di Sumatera Utara.
Menurut Fachri Hasan Lubis, pihak Perumda Tirtanadi Sumut mengeluarkan surat pengumunan Tender Gagal dengan Nomor 01/PG/Tender-Perumda/VII/2023 yang dibuat pada tanggal 26 Juli 2023 yang bertuliskan, bahwa berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor 13/Tender-Perumda/V/2023 pada tanggal 3 Mei 2023 tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan IPA Mini Pancurbatu 40 Liter/Detik pada point 36.2 huruf 3 yang menyebutkan ”PA/KPA menyatakan tender gagal apabila pelaksanaan tender tidak atau menyimpang dari dokumen pemilihan.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pengguna Anggaran (PA) Perumda Tirtanadi menyimpulkan/memutuskan bahwa tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan IPA Mini Pancurbatu 40 liter per detik dinyatakan gagal dan akan dilakukan tender ulang.
“Disini kami merasa aneh, dimana kami telah mengikuti seluruh proses tender sesuai dengan dokumen pemilihan nomor: 13/Tender-Perumda/V/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan IPA Mini Pancurbatu 40 liter/detik dan peraturan yang berlaku, Pengumuman Hasil Tender diterbitkan Unit Layanan Pengadaan(ULP) Perumda Tirtanadi pada Rabu 14 Juni 2023, yang mengumumkan PT Putri Dimer Bungas sebagai pemenang tender berdasarkan penetapan pemenang tender yang disetujui Pengguna Anggaran( PA) Perumda Tirtanadi,” kata Fachri Hasan Lubis.
Selanjuntya, Senin 10 Juli 2023, Qamaruddin Lubis, PPK baru menerbitkan SPPBJ dengan Nomor: SPPBJ-01/PRY/2023, yang menyatakan PT Putri Dimer Bungas telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi? dimana tindaklanjutnya adalah mengharuskan PT Putri Dimer Bungas menyerahkan jaminan pelaksanaan dan menandatangani surat perjanjian paling lambat 14 hari kerja setelah SPPBJ ini terbit.
Pihak PT Putri Dimer Bungas pun telah memberikan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan pada Senin 17 Juli 2023 dengan nilai Jaminan Pelaksanaan 5% dari nilai harga penawaran terkoreksi Rp12.107.978.411,00 yaitu Rp605.398.920,55.
“Bahwa berdasarkan dokumen pemilihan nomor: 13/Tender-Perumda/V/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan IPA Mini Pancurbatu 40 liter per detik pada point 36.2 huruf e yang menyatakan, pelaksanaan tender tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pemilihan, pada bagian mana ketidaksesuaian atau menyimpang yang dimaksud karena keseluruhan dokumen dan data–data telah diklarifikasi dan diverifikasi Perumda Tirtanadi bersama dengan Konsultan Manajemen Konstruksi PT Perancang Adhinusa, LSO PT Cakra Gatra dan Tenaga Ahli USU sesuai dengan poin 2,” katanya.
Dijelaskannya bahwa, Qamaruddin Lubis, PPK selalu mempersulit proses dengan mencari-cari kesalahan dari dokumen yang telah diupload dan juga sudah diklarifikasi dan diverifikasi ULP, konsultan manajemen konstruksi dan tenaga ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU).
“Maka dalam hal ini kami menduga, kami telah menjadi korban dugaan penipuan, dan kami tidak akan berdiam diri, besok akan kami buat laporan resmi kepada pihak kepolisian, KPPU, PTUN dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan harapan kami agar dapat di proses dan tindak lanjuti segera,” kata Fachri Hasan Lubis, Kamis (27/07/2023).
Sementara iru, Dirut Perumda Tritanadi Sumut, Kabir Bedi, yang dimintakan klarifikasinya, Jumat (28/07/2023), melalui pesan WhatsApp miliknya, belum ada memberikan klarifikasi.
Saat dihubungi lewat panggilan WA, meski berdering, Kabir Bedi juga tidak menjawab panggilan. (Sipa Munthe/***)