“OPERASI INI bertujuan untuk memberikan informasi dan penindakan kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematang Siantar. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, dari 24 s/d 27 Juli 2023 dengan sasaran 26 toko atau tempat berjualan yang tersebar di delapan kelurahan di Kecamatan Siantar Barat.”
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Mangaraja Nababan mewakili Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen saat melakukan operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal bersama pihak Bea dan Cukai Kota Pematang Siantar, Kamis (27/07/2023).
Sahrul Panjaitan: “Berkat bantuan Bupati, Yuda Rama Bastian sudah aktif kembali sekolah”
Hal tersebut digelar sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 100.3.3.3/1148/VI/2023 tentang Tim Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Pematang Siantar 2023.
“Operasi ini dalam rangka pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematang Siantar. Dari hasil operasi bersama dengan pihak Bea dan Cukai, tidak ditemukan rokok ilegal. Kepada para pengusaha diberikan sosialisasi singkat tentang pita cukai yang melekat pada rokok,” kata Mangaraja Nababan. (Samsudin Harahap/***)