Johan Merdeka: “Pemerintah seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan perusahaan swasta”
MASYARAKAT Dusun II dan Dusun III Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, terus melanjutkan aksi protesnya sampai tadi malam, Selasa (27/06/2023).
Aksi tersebut dilakukan buntut dari dijualnya salah satu jalan umum di wilayah mereka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang ke PT Latexindo.
Jalan yang sehari-harinya menjadi perlintasan warga sekitar, dijual Pemkab Deli Serdang dengan harga Rp1,6 miliar. Jalan itu adalah Jalan Persatuan 1 Dusun II, Desa Muliorejo.
Awalnya masyarakat merasa kaget karena jalan umum yang biasa mereka lalui dan menjadi sarana berkativitas dijual Pemkab Deli Serdang.
Masyarakat pun mempertanyakan ikhwal penjualan itu melalui beberapa kali audensi kepada pemerintah desa mau pun Pemkab Deli Serdang, namun tidak ada jawaban yang jelas.
Bahkan pihak Pemkab Deli Serdang bersikukuh bahwa penjualan aset tersebut atas persetujuan warga.
Karena ketidakjelasan itu, warga pun meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku jual beli jalan tersebut lantaran transaksi jual beli itu dilakukan dengan cara memanipulasi tanda tangan warga yang mengesankan warga menyetujui penjualan itu.
Warga juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala Desa Muliorejo, Camat Sunggal, mau pun Bupati Deli Serdang.
Menurut pengakuan warga sekitar kepada media, mereka tidak pernah tahu mau pun dilibatkan dalam musyawarah soal penjualan jalan tersebut oleh pemerintah setempat.
“Kami tidak pernah diajak duduk sebelumnya. Dan tidak merasa menyetujui bahkan tidak pernah menandatangani kesepakatan apa pun,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Akan terus berjuang
Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS), Johan Merdeka, yang mendampingi masyarakat, mengatakan bahwa PT Latexindo sudah membeli Jalan Persatuan 1 ke Pemkab Deli Serdang dengan nilai Rp 1,6 miliar.
“Warga akan terus berjuang agar jalan ini tetap dibuka untuk umum. Masyarakat sekitar PT Latexindo yang merasa dirugikan, meminta kepada Pemerintah Deli Serdang, agar tidak ditutup jalan itu. Karena merupakan akses mereka untuk beraktivitas, termasuk jalan anak anak bersekolah,” jelas Johan Merdeka.
Dikatakan Johan, dalam beberapa kali pertemuan masyarakat dengan pihak Pemkab Deli Serdang, tidak menghasilkan keputusan jelas yang berpihak kepada permintaan masyarakat, yaitu Jalan Persatuan 1 Dusun II, Kecamatan Sunggal, untuk tidak ditutup.
“Justru yang terjadi hari ini masyarakat dikejutkan dengan adanya sekelompok orang yang diduga suruhan PT Latexindo yang dikawal Satpol PP akan menutup Jalan Persatuan 1. Mereka membawa alat berat mengangkut seng untuk menutup jalan,” ucap Johan, aktivis yang kerap turun mengadvokasi masyarakat korban ketidakadilan di Sumut ini kepada media saat ditemui di lokasi.
Padahal, menurut Johan Merdeka, sampai hari ini proses administrasinya belum selesai.
Penjelasan serta alasan Pemkab menjual Jalan Persatuan 1 Dusun II Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal itu belum jelas. Warga sepakat akan terus melakukan demo sampai tuntutan warga dikabulkan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat bukan kepentingan perusahaan swasta. (Sipa Munthe/***)