“MARI kita perbaiki mana yang kurang. Marilah memiliki naluri untuk melayani. Berbanggalah untuk mencapai prestasi.”
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani, dalam Rapat Persiapan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2023 di Ruang Rapat Bappeda Kota Pematang Siantar, Selasa (27/06/2023).
Rapat yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar agar efektif dan efisien.
“Jangan sampai berulang-ulang rapat namun tidak ada manfaatnya. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melaksanakan tugas, yakni melayani. Di era saat ini, tugas kita tetap dipantau. Artinya, marilah kita sama-sama, apa yang menjadi tugas kita untuk melayani agar terus dilaksanakan,” kata Wali Kota yang jugq mengingatkan agar rapat yang dilakukan oleh seluruh OPD Pemko Pematang Siantar agar memberikan bermanfaat.
“Sehingga tidak berulang kali rapat, namun tidak ada manfaat. Bagaimana rapat efektif dengan diikuti yang merupakan bidangnya,” katanya yang juga mengajak seluruh ASN yang hadir agar meningkatkan kualitas pelayanan.
“Marilah kita bersama-sama untuk saling sharing dan bisa mencari solusi dari setiap masalah,” kata Wali Kota yang mengimbau agar OPD tidak lagi menggunakan alasan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Jangan lagi ada, menginput tidak pandai atau tidak mampu,” katanya.
Wali Kota mengingatkan, dalam penilaian Ombudsman yang akan datang, Pemko Pematang Siantar menargetkan untuk Kepatuhan Standar Pelayanan Publik meraih nilai 8. (Samsudin Harahap/***)