MENTERI (nonaktif) Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Rp 17,8 miliar.
Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10 miliar diberikan pada Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
“Dengan cara menerima uang Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali,” kata JPU, Sutikno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/06/2023).
Tindak pidana korupsi itulah, yang mengakibatkan negara merugi Rp 8 triliun atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.
Uang itu diterima melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan terdakwa Windi Purnama dengan cara memerintahkan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Lalu, Johnny diduga menerima enam kali fasilitas bermain golf di Suvarnama Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu, yang totalnya mencapai Rp 420 juta.
Anang juga diketahui mengirimkan uang beberapa kali untuk memenuhi kebutuhan Johnny. Pertama, Rp200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021.
Kemudian, Rp250 juta diberikan kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021. Selanjutnya Rp500 juta untuk Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022. Pada Maret 2022, Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Johnny juga diduga menerima Rp1 miliar sebanyak empat kali dengan total Rp4 miliar dari Irwan pada 2022. Lalu, ada juga uang Rp452.500.000 untuk pembayaran hotel di Barcelona, Spanyol di tahun yang sama.
Melalui Travel Fair, Bupati: “Pertumbuhan ekonomi bisa merata”
Johnny diduga menerima Rp453.600.000 dari Irwan untuk membayar hotel di Paris, Prancis pada 2022. Lalu, dia juga menerima Rp167.600.000 untuk membayar penginapan di London, Inggris.
Tak hanya itu, Johnny juga menerima Rp404.608.000 untuk penginapan di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Johnny G Plate didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun anggaran 2020-2022.
Sekjen Partai NasDem itu didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun. (***)