KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar sampaikan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada 18 partai politik peserta Pemilu 2024, pada rapat pleno terbuka di Gedung Darma Wanita, Kota Pematang Siantar, Minggu (25/06/2023).
Anggota KPU Devisi Tekhnis Penyelenggaraan, Gina Ruthfefiliana Ginting menyebutkan, dari 482 yang diverifikasi, hanya 10 bacaleg yang berkas administrasinya memenuhi syarat (MS).
Itu artinya, 472 berkas bacaleg lainnya, belum memenuhi syarat (BMS).
“Hanya 10 yang memenuhi syarat. Dari jumlah (total) bacaleg 482, sisanya 472 belum memenuhi syarat,” kata Gina Ginting yang didampingi Ketua KPU, Daniel Manompang Dolok Sibarani.
“Banyak yang tidak mengisi tanda ceklis pada formulir BB pernyataan,” katanya.
Selain itu, ada bacaleg, identitas nama di KTP-Elektronik tidak sesuai dengan ijazah, tidak menyertakan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir dan ada yang hanya menyertakan foto (scan) dari ijazahnya, serta bentuk lainnya.
Soal beasiswa Hardiknas, orangtua siswa tuding Pemkab Toba pemberi HARAPAN PALSU
Memanfaatkan masa perbaikan
Sementara itu, Daniel Sibarani mengingatkan partai politik dan bacaleg, agar memanfaatkan masa perbaikan berkas administrasi dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Setelah verifikasi admistrasi terhadap berkas perbaikan dilakukan, lalu ditemukan juga yang belum memenuhi syarat, maka bacaleg itu tidak lagi dapat melakukan perbaikan. Lalu bacaleg itu dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Daniel Sibarani.
Kemudian ditambahkan Gina Ginting, terhadap bacaleg yang TMS, partai politik bisa mengganti dengan bacaleg lainnya.
“Bacaleg yang tidak memenuhi syarat bisa diganti,” kata Gina Ginting. (***)