TIUDUR boru SINAMBELA (58), warga Jalan Tuan Maraja Purba, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sudah berulangkali diingatkan pihak dimana anaknya, Nico Sitanggang bersekolah, agar melengkapi administrasi AKTE LAHIR.
“Anak saya masih SD. Saya belum mengurus AKTE LAHIRnya, dan ketika mendaftar sekolah, saya sudah janjikan kepada pihak sekolah, akan melengkapinya. Karena sudah sering diingatkan, pada Maret 2023 mengurusnya ke Dinas Kependudukan Simalungun,” kata Tiudur boru Sinambela, seorang janda ditinggal mati suaminya marga Sitanggang di kantor LBH Gerak Indonesia, Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (06/06/2023).
Didampingi penasehat hukum Jusniar Endah Siahaan SH, Tiudur boru Sinambela menyampaikan rasa kesalnya karena sudah 3 bulan, urusan untuk mendapatkan AKTE LAHIR anaknya, tidak kunjung selesai.
Memenuhi permintaan pihak Disdukcapil
Tiudur boru Sinambela menyebutkan, apa yang diminta pihak Disdukcapil Simalungun untuk kelengkapan administrasi, seperti surat pernyataan bahwa Nico Sitanggang adalah anak kandungnya, dan surat keterangan lahir dari bidan, sudah dilaksanakan.
“Bahkan, mereka minta difotokan saat bidan menandatangani surat keterangan pun, saya lakukan,” kata Tiudur boru Sinambela .
Tidak cukup hanya sampai di situ, petugas Disdukcapil Simalungun menganjurkan, agar Tiudur boru Sinambela mengurus surat penetapan bahwa Nico Sitanggang adalah anaknya ke Pengadilan Negeri Simalungun.
“Itu pun saya lakukan, untuk mendapatkan kelengkapan dokumen kependudukan anak saya,” kata Tiudur boru Sinambela.
Gamot Huta I, Sudarno: “Mohon Pak Bupati Simalungun prioritaskan bangun jalan 12 kilometer”
Diminta datang konsultasi
Didampingi kuasa hukumnya, Jusniar Endah Siahaan, Tiudur boru Sinambela pun mendaftarkan pengajuan penetapan tersebut ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Pada 22 Mei 2023, digelar persidangan yang hakimnya, Yudi Dharma SH MH. Keputusan dari persidangan tersebut, bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai SEMA No 1 Tahun 2013 tentang Pecabutan SEMA No 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu 1 Tahun Secara Kolektif.
“Melebihi waktu satu tahun sudah tidak ditangani pengadilan lagi, jadi dikembalikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika mereka tidak paham, silahkan datang untuk konsultasi,” kata Jusniar Endah Siahaan mengulangi apa yang disampaikan hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Yudhi Darma SH MH.
“Artinya, pencatatan kelahiran hanya diberlakukan bagi anak yang lahir di usia 0 bulan sampai satu tahun. Itu sudah kita sampaikan, tetapi pihak Disdukcapil tidak dapat menerimanya, dan terus ngotot minta penetapan dari Pengadilan Negeri Simalungun,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Sudarno: “Tahun 2016 jalan utama dibeton, kemudian ditetapkan jadi jalan kabupaten”
Tiudur boru Sinambela pun, sudah tidak tahu lagi harus berbuat apa, karena apa yang diminta pihak Disdukcapil Simalungun, sudah dipenuhi.
“Saya mohon Pak Bupati Simalungun, dapat membantu proses percepatan dokumen kependudukan anak saya, agar dapat melengkapi administrasi sekolah anak saya,” kata Tiudur boru Sinambela. (Ingot Simangunsong/***)