POLRES METRO BEKASI KOTA sampai Rabu (31/05/2023), masih mengendapkan kasus perencanaan pembunuhan terhadap korban, Fajar Siringo-ringo.
Kasus tersebut sudah hampir dua tahun dilaporkan orangtua korban dan pihak Polres Metro Bekasi Kota sudah melakukan exhumation atau pembongkaran kuburan Fajar Siringo-ringo yang berada di TPU Kristen Simalingkar B Medan pada 19 Februari 2022.
Dugaan pengendapan kasus rencana pembunuhan Fajar Siringo-ringo tersebut, disampaikan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Ranto Sibarani dan Kamal Pane & Partners, dalam konperensi pers (Konpers) yang dilakukan di RM Garuda, Jalan Kapten Patimura, Medan, Rabu malam (31/05/2023).
Peringatan Hardiknas di Bandar Huluan, Viktoria Simanjuntak: “Saya merasa BANGGA”
Jose Silitonga sebagai kuasa hukum keluarga korban, mengungkap dugaan adanya kejanggalan proses penanganan kasus yang dilakukan pihak Polres Metro Bekasi Kota.
“Bahwa sampai hari ini, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus aduan pembunuhan berencana terhadap korban, almarhum Fajar Siringo-ringo. Exhumation juga sudah dilakukan pihak kepolisian atas laporan keluarga korban dengan Nomor LP/2403/IX/2021/SPKT Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 22 September 2021 di Polres Metro Bekasi Kota,” kata Jose Silitonga.
Kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Dan tentunya pihak kepolisian sudah dapat mengetahui tersangkanya. Tapi terkesan pihak Polres Metro Bekasi Kota, lamban mengungkap dan menetapkan tersangka pelaku pembunuhan terhadap almarhum Fajar Siringo-ringo.
LANGKAH AWAL Program Taman Edukasi, SMP Negeri 1 Ujung Padang tanam bibit buah-buahan
“Dari sumber kami, yang layak dipercaya, bahwa dari hasil forensik, terdapat luka pukulan benda tumpul di bagian kepala korban Fajar Siringo-ringo. Bila korban bunuh diri sebagaimana yang diterangkan istri korban bersama adiknya kepada kedua orangtua korban almarhum Fajar Siringo-ringo mau pun dalam pemeriksaan di kepolisian, tentunya ditemukan tanda-tanda sebagaimana lazimnya korban bunuh diri, yaitu lidah korban menjulur keluar dan juga korban mengeluarkan sperma. Tapi kelaziman itu tidak ditemukan pada diri korban,” beber Jose Silitonga.
Jose Silitonga berharap supaya Polda Metro Jaya dapat mengambil alih penanganan kssus pidana pembunuhan ini. Polres Metro Bekasi Kota dinilainya sangat lamban mengungkap kasus ini. (Sipa Munthe/***)