TERKAIT PENGADUAN Sellina Malau, warga Jalan Musyawarah Kiri, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang setelah tiga bulan menunggu, akhirnya berkas P21 sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Samosir, Kepala Desa Hutanamora, Ihut Irencus Malau menyampaikan, akan melakukan upaya pembelaan hukum dengan menyebutkan, bahwa pihak “BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pematang Siantar harus bertanggung jawab terkait kasus yang dialaminya.”
Walau sudah dalam status tersangka, dan tidak menjalani masa tahanan, karena Ihut Irencus Malau telah melakukan jaminan penahanan terhadap dirinya.
“Saya telah dijamini kuasa hukum yang berkantor di Balige,” kata Ihut Irencus Malau kepada Segaris.co ketika disambangi di kantornya Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (26/05/2023).
“BPN harus bertanggung jawab,” kata Ihut Irencus Malau yang juga menjelaskan bahwa dia sampai saat ini masih heran, karena dirinya bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasalnya dalam kasus tersebut, mereka anggap saya ikut memalsukan dokumen negara terkait surat pernyataan ahli waris yang diminta dari desa, padahal objek perkara ada di Pematang Siantar,” kata Ihut Irencius Malau.
Camat Pangururan juga tahu
Yang kedua selain dia sebagai Kepala Desa Hutanamora yang turut membubuhi tanda tangan, juga Camat Pangururan turut mengetahui surat pernyataan Asi Malau kala itu.
“Yang pasti kok saya sendiri yang jadi tersangka,” kata Ihut Irencius Malau.
Menurut Ihut Irencius Malau, dalam konsep administrasi bahwa terkait ahli waris berupa surat tanah atau rumah tidak pernah berlaku surat dari Samosir ke daerah lain seperti Kota Pematang Siantar.
Proyek Rp22,7 M lebih di Samosir ASAL JADI, Pejabat BWS Sumatera II Kementerian PUPR SULIT DITEMUI
“Barang tentu, ini bisa terjadi, pasti yang salah adalah oknum pembuat sertifikat atau BPN Pematang Siantar, bukan sebaliknya saya dalam hal ini memanfaatkan surat dari Desa Hutanomora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,” kata Ihut Irencius Malau.
Kemudian, disampaikan Ihut Irencius Malau, “Di sini saya berharap pihak penegak hukum supaya lebih cermat dalam mendalami kasus yang melibatkan dirinya apalagi saat itu tahun 2014, lalu kerangka surat menyurat belum online akan tetapi tidak bisa surat pernyataan ahli waris dari daerah lain untuk dibuat sertifikat tanah.”
Masalah Bendera di kantor PGRI Simalungun, Jarinsen Purba: “Sudah diagendakan menggantikannya”
Kemudian, “Saya juga kurang kenal dengan mereka ini yang bertikai karena tidak berdomisili di desa ini, cuma almarhum bapak udanya tinggal di desa ini yang datang kepada saya membawa surat mengatakan bahwa anak abangnya hanya satu orang sebagai laki-laki sebagai ahli waris, saya pikir dulu dipergunakan di daerah ini bukan di Kabupaten lain,” kata Ihut Irencius Malau. (Hatoguan Sitanggang/***)