RENCANA PENGAMANAN Air Minum (RPAM) itu, bersifat dinamis dengan mengedepankan langkah preventif atau pencegahan, maka tindakan-tindakan review dan revisi adalah sesuatu yang lazim dan baik untuk dilakukan. Apalagi, menyusul telah terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang terbaru.
Hal tersebut disampaikan Tim Teknis Kementerian PUPR, Dra Nanis Setiani MM saat menyampaikan materi pada acara Review dan Revisi RPAM, guna memastikan air yang dialirkan ke pelanggan tetap aman sesuai standar keamanan air minum, di Ruang Rapat Perumda Tirtauli, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (24/05/2023).
Proyek Rp22,7 M lebih di Samosir ASAL JADI, Pejabat BWS Sumatera II Kementerian PUPR SULIT DITEMUI
Perumda Tirtauli, dalam kegiatan tersebut didampingi Indonesian Urban Resilient Water, Sanitation, and Hygiene (IUWASH) Tangguh.
Menurut Nanis Setiani, dokumen RPAM yang dimiliki Perumda Tirtauli saat ini sebenarnya sudah sangat baik.
Sebelumnya, yang mengatur standar kualitas air minum adalah Permenkes nomor 492 tahun 2010, dan Peraturan untuk Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum nomor 736 tahun 2010.
“Sekarang, sudah ada Permenkes Nomor 2 tahun 2023, (dimana) untuk standar dan pengawasan dijadikan satu. Di dalam peraturan tersebut ada parameter-parameter yang diadakan penyederhanaan, atau pun angkanya yang dilakukan perubahan. Dokumen RPAM Perumda Tirtauli harus menyesuaikan,” kata Nanis Setiani.
Sementara itu, Urban Water Supply Specialist NSRO di IUWASH Tangguh, Edi Harjadi Tjahjana mengatakan, lewat pendampingan terhadap review dan juga seluruh pendampingan yang dilakukan IUWASH terhadap Perumda Tirtauli, target yang diharapkan adalah mencapai kondisi air minum yang aman dalam jangka panjang.
Dimana air minum yang aman dalam jangka panjang, akan juga berdampak terhadap perbaikan kesehatan masyarakat.
Wali Kota pastikan pembangunan gedung Merdeka Pematang Siantar sudah dimulai
“Dengan adanya perbaikan kualitas ini tentunya akan memperbaiki tingkat kesehatan. Dampak dari kegiatan ini diharapkan kualitas air yang diberikan kepada pelanggan itu konsisten, terjamin, dan aman,” kata Edi Harjadi Tjahjana.
Proses review terhadap dokumen RPAM berlangsung secara interaktif dan sangat fokus, dalam upaya memahami tiap poin yang direview yang untuk selanjutnya akan direvisi.
“Setelah proses review ini selanjutnya nanti RPAM-nya akan kita revisi, baru setelah itu kita sahkan,” kata Ketua Panitia Revisi Dokumen RPAM Perumda Tirtauli, Dewanto, yang menambahkan bahwa keseluruhan proses tersebut, diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan. [Rilis/Humas Perumda Tirta Uli/***]