Segaris.co
2 Desember 2023 | 05:57 WIB
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • NEWS
  • SEREMONI
  • KOLOM
  • BUAH PIKIR
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • NEWS
  • SEREMONI
  • KOLOM
  • BUAH PIKIR
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • NEWS
  • SEREMONI
  • KOLOM
  • BUAH PIKIR
ADVERTISEMENT
Home News
KORUPSI Menkominfo, kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun

KORUPSI Menkominfo, kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun

Segaris.co
18 Mei 2023 | 06:29 WIB
in News
A A
36
SHARES
40
VIEWS

KEJAKSAAN AGUNG mengumumkan Johnny G. Plate (MenKominfo RI) menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan tower BTS. Selaku menteri dan pengguna anggaran, Johnny diduga terlibat dalam rasuah di proyek tersebut.

Politikus Partai Nasdem itu ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 17 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

Plate diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menkominfo jadi TERSANGKA korupsi BTS 4G

ADVERTISEMENT

Kejaksaan menduga kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8,32 triliun. Perkiraan kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian negara itu terdiri dari kerugian dalam kegiatan penyusunan kajian pendukung, penggelembungan harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kejaksaan mengumumkan penetapan tersangka setelah memeriksa Plate hari ini. Plate menjalani pemeriksaan selama 2 jam.

Proyek Kementerian PUPR di Kabupaten Samosir, DIKERJAKAN ASAL JADI

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Plate dicecar dengan 33 pertanyaan untuk mendalami keterlibatannya sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran dalam proyek pembangunan menara tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah menjalani pemeriksaan, Johnny Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama. Plate keluar dari tempat pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 11.43 WIB.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejagung, Plate tak berkomentar apa pun soal penetapan tersangka ini. (***)

Tags: KominfoKorupsiNasDem
Share14Tweet9SendShare
ADVERTISEMENT

Artikel Terkait

POLDA Sumut amankan 2 pengoplos gas LPG
News

POLDA Sumut amankan 2 pengoplos gas LPG

Segaris.co
1 Desember 2023 | 07:16 WIB

SUBDIT Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut menindak pangkalan yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa...

Read more
Material longsor dibersihkan, lalulintas Tele-Pangururan sudah NORMAL KEMBALI
News

Material longsor dibersihkan, lalulintas Tele-Pangururan sudah NORMAL KEMBALI

Segaris.co
30 November 2023 | 19:47 WIB

DINAS PUTR Kabupaten Samosir dengan mengerahkan alat berat menyingkirkan material longsor yang menutupi badan jalan Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir,...

Read more
Hendri Sepriyadi dorong ekonomi syariah, imbau umat Islam jaga kerukunan
News

Hendri Sepriyadi dorong ekonomi syariah, imbau umat Islam jaga kerukunan

Segaris.co
30 November 2023 | 16:56 WIB

INDONESIA sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan peran ekonomi dan keuangan syariah....

Read more
Wali Kota Siantar: “Urusan guru jangan dipersulit”
News

Wali Kota Siantar: “Urusan guru jangan dipersulit”

Segaris.co
30 November 2023 | 16:28 WIB

GURU merupakan pahlawan pembangunan, pahlawan yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Hak guru harus menjadi prioritas, dan seluruh...

Read more

Berita Terbaru

Kolom

PEMILIHAN PRESIDEN (Pilpres) area gagasan INDONESIA EMAS

1 Desember 2023 | 23:00 WIB
News

POLDA Sumut amankan 2 pengoplos gas LPG

1 Desember 2023 | 07:16 WIB
Buah Pikir

Bawaslu periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan SUSU GRATIS

30 November 2023 | 21:04 WIB
News

Material longsor dibersihkan, lalulintas Tele-Pangururan sudah NORMAL KEMBALI

30 November 2023 | 19:47 WIB
News

Hendri Sepriyadi dorong ekonomi syariah, imbau umat Islam jaga kerukunan

30 November 2023 | 16:56 WIB
News

Wali Kota Siantar: “Urusan guru jangan dipersulit”

30 November 2023 | 16:28 WIB
News

HKN di Siantar, “Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

30 November 2023 | 14:03 WIB
News

Badan jalan Tele tertutup LONGSOR

30 November 2023 | 13:14 WIB
News

EKSEPSI tergugat DITOLAK, sidang gugatan RE Siahaan ke KPK dilanjutkan dengan PEMERIKSAAN PERKARA

29 November 2023 | 22:23 WIB
Buah Pikir

Pembagian makanan dan SUSU GRATIS, melanggar aturan kampanye

29 November 2023 | 20:56 WIB
News

NOTA kesepakatan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ditanda-tangani

29 November 2023 | 18:40 WIB
News

Pj Gubernur Sumut terima DIPA dan TKD dari Presiden

29 November 2023 | 18:20 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022 Segaris.co

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • NEWS
  • SEREMONI
  • KOLOM
  • BUAH PIKIR

©2022 Segaris.co

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba