KEJAKSAAN AGUNG mengumumkan Johnny G. Plate (MenKominfo RI) menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan tower BTS. Selaku menteri dan pengguna anggaran, Johnny diduga terlibat dalam rasuah di proyek tersebut.
Politikus Partai Nasdem itu ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 17 Mei 2023.
Plate diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menduga kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8,32 triliun. Perkiraan kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian negara itu terdiri dari kerugian dalam kegiatan penyusunan kajian pendukung, penggelembungan harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kejaksaan mengumumkan penetapan tersangka setelah memeriksa Plate hari ini. Plate menjalani pemeriksaan selama 2 jam.
Proyek Kementerian PUPR di Kabupaten Samosir, DIKERJAKAN ASAL JADI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Plate dicecar dengan 33 pertanyaan untuk mendalami keterlibatannya sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran dalam proyek pembangunan menara tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, Johnny Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama. Plate keluar dari tempat pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 11.43 WIB.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejagung, Plate tak berkomentar apa pun soal penetapan tersangka ini. (***)