SETELAH menjalani pemeriksaan tiga kali oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022, Rabu (17/05/2023).
“Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi, menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung,” kata pihak Kejaksaan Agung.
Proyek Kementerian PUPR di Kabupaten Samosir, DIKERJAKAN ASAL JADI
Bus sekolah masuk jurang di Samosir, 5 luka berat dan 13 luka ringan
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Plate sudah diperiksa pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir hari ini, Rabu (17/5/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. (***)