PERJALANAN perjuangan abdi negara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) di Kabupaten Labuhanbatu mengundang kecewa dan membuat miris hati masyarakat.
Padahal dengan segala upaya jiwa dan raga mereka, peserta seleksi PPPK telah mencurahkan agar lulus dalam seleksi tersebut.
Perjuangan mereka tidak sia – sia karena 334 PPPK tersebut merasa bahagia setelah melihat pengumuman bahwa mereka dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK.
Akan tetapi kebahagiaan mereka tidak berlangsung lama sebagaimana normatifnya dan harus tertunda karena mereka harus mengikuti kembali ujian tes batas kemampuan finansialnya masing masing.
Hal inilah yang membuat kebahagian mereka berubah menjadi kegalauan dan keluhan setelah mereka diperhadapkan dengan persyaratan untuk mengambil SK Pengangkatan dan Penempatan mereka.
Hal ini diungkap Sekretaris DPD Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (Gakorpan) Sumut, Hotbin Simbolon, kepada media online Segaris.co, Selasa (16/05/2023), di kantin Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.
“Seleksi lanjutan ujian kemampuan uji finansial iersebut yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu ini mengundang atensi dari DR.St, masyarakat Labuhanbatu yang juga keluarga dari peserta PPPK tersebut, dengan mengkritik tindakan perlakuan pengutipan di media online atau medsos,” ungkap Hotbin.
DR.St, imbuhnya, menuturkan bahwa mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tersebut sangat wajar merasa terkejut, jengkel, curiga dan kecewa ketika mereka mendapat permintaan persyaratan dari oknum pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
Diungkap DR. St, oknum Dinas Pendidikan Labuhanbatu itu mengatakan untuk menerbitkan SK pengangkatan dan penempatan, kepada setiap PPPK diwajibkan membayar biaya administrasi sesuai keterangan dari beberapa PPPK yang kebetulan ada hubungan keluarga dengan DR.St.
“Mereka menyampaikan keluhan dan kekecewaannya kepada DR.St sepulang mereka berurusan dari kantor Dinas Pendidikan pada 11/04/2023. Mereka bertiga mengakui ada dikutip Rp40 juta per orang untuk biaya penerbitan SK Pengangkatan dan Penempatan. Mereka menuturkan bahwa besaran kutipan tersebut bervariasi antara Rp30 juta sampai Rp60 juta,” tutur Hotbin.
Informasi adanya pengutipan sejumlah uang yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu kepada peserta PPPK, sebut Hotbin, sudah menjadi isu hangat dan beredar luas di kalangan masyarakat Labuhanbatu.
Dia mengatakan bahwa peserta PPPK yang dimintai sejumlah uang tersebut pun menganggap hal tersebut sudah seperti tindakan pemerasan dan isu yang berkembang itu juga membuat awak media disana pun tidak mau ketinggalan berita, sehingga mereka berusaha mengejar kebenaran informasi tersebut kepada pejabat terkait di Pemkab Labuhanbatu.
Diungkapnya, di lain tempat dan waktu, para peserta PPPK yang berinisial An, Ra, dan Yu telah menjelaskan kepada DR.St bahwa mereka harus menyetorkan uang itu bila mau dikasih SK Pengangkatan dan Penempatannya.
Dana tersebut, menurut oknum di Dinas Pendidikan Labuhanbatu itu, disetorkannya ke dinas tersebut melalui seorang wanita berinisial RM.
Hotbin berharap agar pengakuan DR.St dan bersama para pemenang PPPK di Labuhanbatu tersebut dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH) seperti Kejatisu, Dirkrimsus Polda Sumut maupun KPK. (Sipa Munthe/***)