DEWAN PINPINAN Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut), mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumut periode 2024-2029 ke kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (12/05/2023).
Namun, anggota Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung menyampaikan, berkas bacaleg dari PAN Sumut dikembalikan dikarenakan ada salah satu bacalegnya yang persyaratannya belum sesuai dan benar, serta diberi waktu untuk melakukan perbaikan dan melakukan pendaftaran kembali sampai batas waktu 14 Mei 2023.
Kedatangan DPD PAN Sumut ke Kantor KPU terlihat meriah dan penuh kegembiraan dengan diiringi alunan musik dari group drum-band. Sesekali mereka menyanyikan lagu rancak secara bersama-sama yang kemudian disambut teriakan yel-yel.
Rencana bangun MaPes Pematang Siantar, Wali Kota: “Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik”
https://segaris.co/2023/05/10/5-caleg-punya-catatan-kiminal-mengurus-skck-di-polres-samosir/?fbclid=IwAR0NbFgkCq9a9yrLd6TYneYdv4Tfb4fufAiG39Q1g2dwIh7njbsNUrF6Pms
Sesampainya di depan kantor KPU Sumut saat pintu pagar belum dibuka oleh petugas, tampak Ketua Plt DPW PAN Sumut, Syah Affadin, yang akrab dipanggil Omdim, turut larut berjoget ria bersama pengurus PAN lainnya.
Omdim yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Langkat mengatakan bahwa Partai PAN tidak mempunyai target yang muluk-muluk, cukup dengan perolehan 12 kursi di DPRD Sumut dan kemudian mendapatkan porsi di kursi pimpinan.
Untuk meraih target tersebut Partai PAN Sumut mengajukan bacalegnya dari imcumbent dan bacaleg yang dianggap sangat potensial di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
PAN juga memgakomodir keterwakilan dari perempuan sebagaimana yang disyaratkan minimal 30 persen.
“PAN kan sudah teruji dan perolehan kursi legislatifnya terus mengalami peningkatan, jadi kita tidak muluk-muluk cukup 12 kursi saja dan 3 kursi di DPR-RI,” kata Omdim. (Sipa Munthe/***)