TAHAPAN pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol), dari 1-14 Mei 2023, dan peserta Pemilu diberikan ruang untuk memanfaatkan waktu itu.
Kalau kemudian mayoritas Parpol tersebut mendaftar 14 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) juga telah mempersiapkannya.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumut, Herdensi, kepada media, Sabtu (13/05/2023), di sela-sela kesibukannya menunggu kedatangan parpol yang ingin mendaftar ke Gedung KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Bupati Samosir tidak respon banjir bandang, Sarimpol Manihuruk: “Tanya langsung saja sama Sekda”
“Kami sudah merancang lima sampai enam tim penerima untuk mempercepat proses dan tidak teraudit, kami sudah siap,” kata Herdensi.
Sampai sejauh ini, sambung Herdensi, parpol yang sudah mendaftar ada delapan, yakni Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, PPP, PAN, dan Hanura. Dan saat ini sedang proses PBB.
“Sesaat lagi akan masuk PKB. Ini baru pukul 14.00 WIB. Masih ada dua jam lagi,” katanya.
https://segaris.co/2023/05/10/5-caleg-punya-catatan-kiminal-mengurus-skck-di-polres-samosir/?fbclid=IwAR0gtSlOYPGdruLl16fBASs5gdT-oCF3uSJWNE7W-tt4pQc8SAYKuLy_Swg
Untuk target pemilih, Herdensi menyebut sesuai ditetapkan KPU RI, 85 persen. Selain itu, KPU juga sedang melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten/kota melalui kirab Pemilu.
Terkait akses masyarakat untuk dapat mengetahui para calon legislatif (caleg) yang didaftarkan Parpol, Herdensi mengatakan bahwa tahapannya masih berjalan.
Nantinya, para caleg yang telah didaftarkan oleh Parpol, akan diumumkan KPU dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), dan nantinya akan tersedia ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap daftar yang ada.
“Kalau sekarang belum bisa karena masih proses,” katanya.
TARGET 12 KURSI, KPUD Sumut kembalikan berkas bacaleg PAN untuk DIPERBAIKI
KPU Sumut, katanya, akan memverifikasi daftar yang telah disampaikan oleh Parpol. Kalau masih ada yang kurang, akan dikembalikan lagi ke Parpol terkait untuk diperbaiki dan dilengkapi.
Soal caleg mantan napi, dikatakannya, mengacu pada ketentuan yang telah ada. Dan napi yang dimaksud adalah yang menjalani hukuman lima tahun ke atas serta sudah ada jedah bebas selama lima tahun.
Kemudian membuat pernyataan terbuka kalau yang bersangkutan pernah menjalani hukuman lima tahun.
“Kalau sekarang kita belum mendeteksi hal itu karena masih menerima pendaftaran dan nanti akan ada verifikasi administrasi,” katanya. (Sipa Munthe/***)