PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, menggelar sidang lanjutan gugatan BAMBANG RIANTO (40), warga Huta Prapat, Nagori Dolok Ilir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun – calon pangulu Dolok Ilir II – terkait “Sengketa Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) Kabupaten Simalungun”, di ruangan pemeriksaan persiapan PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (09/05/2023).
Bambang Rianto melalui kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan SH dari kantor LBH Gerak Indonesia Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematang Siantar, mengajukan gugatan ke PTUN Medan, tertanggal 12 Maret 2023.
Gugatan diajukan terhadap Bupati Kabupaten Simalungun cq Panitia Pilpanag Kabupaten Simalungun cq Maujana Nagori Dolok Ilir II, cq Panitia Pilpanag Dolok Ilir II.
Jusniar Endah Siahaan, di sidang lanjutan (kedua) dengan majelis hakim yang diketuai Alponteri Sagala, SH, dengan hakim anggota Maria Pingkan Telew, SH, MH dan Muhammad Yunus Tazryan, SH dan panitera pengganti Ibnu Hasyim SH tersebut, masih agenda persidangan persiapan berkas gugatan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
“Masih agenda persiapan berkas,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Hanya tergugat Panitia Pilpanag Dolok Ilir II
Di sidang lanjutan tersebut, pihak PTUN Medan sudah menyampaikan pemberitahuan ke para tergugat, yakni Bupati Kabupaten Simalungun cq Panitia Pilpanag Kabupaten Simalungun cq Maujana Nagori Dolok Ilir II, cq Panitia Pilpanag Dolok Ilir II.
“Yang hadir di sidang lanjutan (kedua), hanya Panitia Pilpanag Dolok Ilir II,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Sekadar mengingatkan, pada sidang perdana yang digelar pada Kamis (27/04/2023), para tergugat yang diajukan ke PTUN Medan, tidak menghadiri atau tidak mengindahkan surat pemberitahuan untuk bersidang, yang sudah disampaikan pihak PTUN Medan. (Ingot Simangunsong/***)