Mahkamah Agung diminta awasi sidang tanah 26 hektar di PN Lubukpakam

PENGADILAN NEGERI (PN) Lubukpakam, diduga melakukan persekongkolan untuk menunda eksekusi tanah seluas 26 hektar di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Alasannya, bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menolak pada tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) para pihak yang mengklaim tanah tersebut yakni Wagimun dan Yenti. Selain itu, … Lanjutkan membaca Mahkamah Agung diminta awasi sidang tanah 26 hektar di PN Lubukpakam