Segaris.co
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Mahkamah Agung diminta awasi sidang tanah 26 hektar di PN Lubukpakam

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
9 Mei 2023 | 15:55 WIB
in News

PENGADILAN NEGERI (PN) Lubukpakam, diduga melakukan persekongkolan untuk menunda eksekusi tanah seluas 26 hektar di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Alasannya, bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menolak pada tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) para pihak yang mengklaim tanah tersebut yakni Wagimun dan Yenti.

Selain itu, keduanya telah dihukum oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dengan denda Rp2.116.500.000 karena menduduki atau menguasai tanah tersebut secara tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Panangian Sinambela, kuasa hukum pemilik tanah yang sah, Herbert Benyamin Pasaribu, kepada media di kantornya, Jalan Sei Berantas, Medan, Selasa (09/05/2023).

Panangian Sinambela mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah dibeli Herbert Pasaribu pada tahun 1994 dan kemudian melakukan proses balik nama.

Sidang lanjutan gugatan Pilpanag Simalungun di PTUN Medan, Jusniar Endah Siahaan: “Yang hadir hanya Panitia Pilpanag Dolok Ilir II”

“Tahun 2010, klien kami, Herbert Pasaribu, dinyatakan sebagai pemilik tanah yang sah oleh pengadilan. Dan sampai tahun 2021 sudah incraht diputus oleh Mahkamah Agung sampai tingkat PK,” kata Panangian Sinambela.

Bahkan, Ketua PN Lubukpakam, sudah memerintahkan kepadanya sebagai kuasa hukum Herbert Pasaribu, melalui suratnya 16 November 2022, agar membayar biaya eksekusi pengosongan dan seluruh biaya yang diminta, telah dibayarkan.

Kegiatan P5 SD Cinta Rakyat 2, Hj Susanti Dewayani: “Memberi ruang mengembangkan kemampuan dan kreativitas”

“Akan tetapi pada Februari 2023, mengirimkan surat kepada kami bahwa perkara yang kami menangkan tersebut tidak bisa dieksekusi dengan alasan bahwa putusan tersebut tidak bersifat condemnatoir. Padahal, dalam salah satu amar putusan itu, menghukum termohon eksekusi agar membayar kerugian dari pemilik tanah, Rp2.116.500.000,” kata Panangian Sinambela.

Tidak ada alasan sebenarnya yang mengatakan putusan tersebut hanya bersifat declaratoir karena telah jelas dalam putusan itu menghukum termohon eksekusi dengan denda Rp2.116.500.000, dan itu bersifat condemnatoir.

Wisuda MAN Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani: “Menjadi pilar pembangunan akhlak generasi muda”

“Kami merasa disini ada semacam permainan. Mungkin saja ada permainan antara termohon eksekusi dengan Ketua Pengadilan. Kami mencurigai seperti itu,” kata Panangian Sinambela yang meminta supaya Ketua PN Lubukpakam untuk segera melakukan eksekusi atas tanah tersebut untuk menepis persepsi itu.

“Kami juga meminta agar ada perhatian dan pengawasan dari Ketua MA terhadap kasus ini. Apalagi dengan telah digantinya Ketua PN Lubukpakam pada 03 Maret 2023, dimana sidang dengan agenda putusan atas pengaduan termohon eksekusi akan digelar pada besok, Rabu, 10 Mei 2023 yang sudah tiga kali ditunda majelis hakim,” kata Panangian. (Sipa Munthe/***)

Tags: EksekusiLubukpakam
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Peringati HUT ke-74 IBI dan Hari Bidan Internasional, Wali Kota Pematangsiantar ikuti Fun Walk bersama masyarakat

by Ingot Simangunsong
8 Juni 2025 | 15:17 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Hari Bidan Internasional...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar saksikan penyembelihan hewan kurban, dorong peningkatan toleransi

by Ingot Simangunsong
7 Juni 2025 | 13:03 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi bersama Ketua Tim Penggerak PKK, Liswati Wesly Silalahi, menghadiri secara langsung...

Read more
News

Bupati Samosir serahkan hewan kurban jelang Iduladha 1446 H, Presiden dan Gubernur Sumut turut berkontribusi

by Ingot Simangunsong
6 Juni 2025 | 11:25 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Samosir menyerahkan bantuan hewan kurban kepada umat Muslim...

Read more
News

Wali Kota Wesly Silalahi ajak stakeholder doakan Pematangsiantar tetap kondusif dan berkembang

by Ingot Simangunsong
6 Juni 2025 | 11:12 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendoakan kota Pematangsiantar agar senantiasa...

Read more
News

Bupati Samosir tinjau lokasi rencana investasi perkebunan kopi PT JCO di Kecamatan Harian

by Ingot Simangunsong
5 Juni 2025 | 11:12 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama perwakilan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Van Basten Panjaitan dan Direktur...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar prioritaskan pembangunan Gedung IV Pasar Horas, target selesai sebelum Nataru

by Ingot Simangunsong
5 Juni 2025 | 09:38 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan Gedung IV Pasar Horas yang sempat terbakar...

Read more

Berita Terbaru

News

Peringati HUT ke-74 IBI dan Hari Bidan Internasional, Wali Kota Pematangsiantar ikuti Fun Walk bersama masyarakat

8 Juni 2025 | 15:17 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar saksikan penyembelihan hewan kurban, dorong peningkatan toleransi

7 Juni 2025 | 13:03 WIB
News

Bupati Samosir serahkan hewan kurban jelang Iduladha 1446 H, Presiden dan Gubernur Sumut turut berkontribusi

6 Juni 2025 | 11:25 WIB
News

Wali Kota Wesly Silalahi ajak stakeholder doakan Pematangsiantar tetap kondusif dan berkembang

6 Juni 2025 | 11:12 WIB
News

Bupati Samosir tinjau lokasi rencana investasi perkebunan kopi PT JCO di Kecamatan Harian

5 Juni 2025 | 11:12 WIB
News

Pemko Pematangsiantar prioritaskan pembangunan Gedung IV Pasar Horas, target selesai sebelum Nataru

5 Juni 2025 | 09:38 WIB
News

Pemkab Samosir percepat legalisasi Koperasi Merah Putih di 128 desa dan 6 kelurahan

5 Juni 2025 | 09:25 WIB
Kolom

Mengenal Sindrom Stevens-Johnson: Penyakit langka yang bisa mengancam jiwa

5 Juni 2025 | 04:15 WIB
News

Wali Kota tinjau Tes Urine di SMPN 8 Pematangsiantar

4 Juni 2025 | 14:25 WIB
News

Bupati Samosir hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut, bahas penguatan tata kelola dan pengangkatan komisaris

4 Juni 2025 | 13:06 WIB
News

Pemkab Samosir gencarkan sosialisasi pencegahan Karhutla di dua kecamatan rawan

4 Juni 2025 | 12:49 WIB
News

Dituduh curi uang dan emas, 4 OTK culik Oktopindo Siregar, setelah dipukuli dibuang di Balata

3 Juni 2025 | 23:22 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba