AKBP AH, ternyata sejak tahun 2018, sudah menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal milik PT Almira (ANR) yang berkantor di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor 28, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) pun, menggeledah kantor PT Almira.
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP AH karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar illegal, kata Divisi Humas Polri, Senin (01/05/2023).
Selain itu, polisi juga menggeledah rumah AKBP AH di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
“Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, yang juga mengatakan, penggeledahan ini melibatkan penyidik dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), serta Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) dan berlangsung selama lima jam.
Di rumah AKBP AH, polisi menyita sejumlah dokumen. Sementara di PT Almira, polisi menyita dokumen terkait perizinan pembelian BBM.
“Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH, disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” katanya.
Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira, turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM.
Kemudian, Hadi mengatakan bahwa Komisaris PT Almira telah diperiksa. Sedangkan Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
AKBP AH telah mengakui bahwa dirinya menerima duit dari gudang solar ilegal tersebut, dan menjadi pengawas di gudang itu karena dekat dari rumahnya. Besaran uang yang diterima pun masih didalami kepolisian.
“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023,” ujar Hadi.
Selain karena rumah dekat, kata Hadi, AKBP AH juga menjadi pengawas karena sudah saling kenal dengan pemilik gudang solar ilegal itu.
Menurutnya, pihak PT Almira lah yang meminta agar AKBP AH menjadi pengawas.
“Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU,” kata Hadi.
Sementara itu, Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP AH serta dugaan TPPU.
Hadi mengatakan, Achiruddin sudah ditahan selama beberapa hari ke depan.
“Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan,” ujar Hadi. (***)