BAMBANG RIANTO – calon Pangulu Nagori Dolok Ilir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggara, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara – memberi kuasa kepada Jusniar Endah Siahaan SH dari Kantor LBH Gerak Indonesia DPD Sumatera Utara di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematang Siantar untuk melakukan upaya hukum mengajukan gugatan “Sengketa Pemilihan Pangulu Nagori (kepala desa/Pilpanag) Dolok Ilir II, Kabupaten Simalungun) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sidang perdana terkait gugatan tersebut, sudah digelar pada Kamis (27/04/2023) dengan agenda pemeriksaan kesiapan berkas, yang tidak dihadiri pihak TERGUGAT, dan sidang kedua akan dilanjutkan pada Selasa (09/05/2023).
Bambang Rianto bersama Tim Pemenangannya di Pilpanag Dolok Ilir II menerima kehadiran penasehat hukum LBH Gerak Indonesia, Jusniar Endah Siahaan (foto) dan Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co, Ingot Simangunsong, untuk silaturahmi Idulfitri sekaligus sosialisasi (penguatan) pemahaman hukum terkait sengketa yang sedang berjalan persidangannya di PTUN Medan.
“Selain silaturahmi karena masih suasana Idulfitri, kita ingin melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat yang terlibat langsung dalam proses (tahapan) Pemilihan Pangulu Nagori Dolok Ilir II, Kabupaten Simalungun yang gugatan sengketanya sudah mulai sidang di PTUN Medan, dan kita dari LBH Gerak Indonesia sebagai pendamping atau kuasa hukumnya,” kata Jusniar Endah Siahaan kepada segaris.co di tempat pertemuan di rumah pribadi keluarga Bambang Rianto di Nagori Dolok Ilir II, Minggu (30/04/2023).
Sudah paham hukum dan hak
Di acara tersebut, Jusniar Endah Siahaan mengungkapkan, dengan diajukannya gugatan sengketa, membuktikan bahwa masyarakat Nagori Dolok Ilir II sudah memahami hukum dan hak mendapatkan perlindungan hukum.
“Apa yang dilakukan masyarakat Nagori Dolok Ilir II tersebut, tidak hanya berdampak bagi kenagorian saja, tetapi secara luas bagi masyarakat Kabupaten Simalungun. Kemudian dengan adanya percepatan informasi digital, mediaonline (salah satunya mediaonline segaris.co) maupun media sosialnya lainnya, dampaknya juga dirasakan di daerah lainnya,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Dijabarkan Jusniar Endah Siahaan, dengan melek hukumnya masyarakat Nagori Dolok Ilir II, siapa pun yang akan memimpin Nagori Dolok Ilir II ke depan, akan lebih berhati-hati dan bahkan akan lebih serius untuk melaksanakan pembangunan dan penggunaan anggaran desa.
“Jika pimpinan nagori bermain-main, maka masyarakat akan melakukan upaya hukum. Inilah kemajuan yang saya maksud. Bapak dan ibu, patut bangga dengan kemajuan dalam bertindak secara hukum,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Hasil gelar perkara dan kesamaan sikap
Kemudian, Jusniar Endah Siahaan menyampaikan, bahwa upaya sudah dan sedang diperjuangkan saat ini di PTUN Medan, adalah hasil gelar perkara yang dilakukan tim hukum LBH Gerak Indonesia.
“Kita lakukan gelar perkara, untuk mendapatkan kekuatan hukum yang benar-benar layak diajukan sebagai sengketa Pilpanag ke PTUN Medan,” kata Jusniar Endah Siahaan yang juga menyebutkan bahwa karena adanya kekuatan hukum, maka gugatan Bambang Rianto dapat diajukan ke PTUN Medan.
Kemudian Jusniar Endah Siahaan, dalam kesempatan itu, menggugah masyarakat yang bersengketa, dapat menyamakan sikap dan menjaga rasa kebersamaan.
“Perjuangan hukum yang kita ajukan ini, masih berproses panjang, dan butuh kesabaran, rasa kebersamaan mau pun saling memberi semangat. Hal ini, menjadi sangat penting dalam sebuah perjuangan,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Sementara itu, BOHIRAN bersama SYAFRIL ANWAR DAMANIK dan para pedukung Bambang Rianto lainnya, tetap menggantungkan harapan ke LBH Gerak Indonesia, yang lebih memahami secara hukum, bagaimana proses perjuangan dalam menghadirkan pemimpin baru yang dapat melakukan perubahan di Nagori Dolok Ilir II.
“Kami butuh pemimpin baru untuk perubahan, sehingga pembangunan dan pelayanan administrasi kependudukan di Nagori Dolok Ilir II, dapat berjalan dengan baik. Kami butuh pemimpin baru yang mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat yang ada,” kata Syafril Anwar Damanik yang merupakan saksi dari pihak Bambang Rianto di TPS 3 Pilpanag 15 Maret 2023. (Ingot Simangunsong/***)