“KAMI masyarakat Desa Lumban Pinggol meminta kepada Bupati Samosir, supaya membatalkan pemilihan pengganti antar waktu (PAW) Kepala Desa Lumban Pinggol, karena pembentukan P2KD tidak sesuai dengan peraturan, sehingga pemilihan kepala desa oleh BPD sudah mulai menimbulkan konflik di tengah masyarakat saat ini.”
Kalimat tersebut tertulis di baliho yang didirikan puluhan warga Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, saat melakukan aksi protes terhadap kinerja Badan Perwakilan Desa (BPD) Lumban Pinggol terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan penggantian antar waktu (PAW) yang tidak melibatkan masyarakat.
FAKTA dan Tidak Hoax, VIDEO penggerebekan Kepala SMA Santo Mikhael Pangururan
Menurut warga, proses tersebut beraroma KKN. Utusan warga yang keberatan, Parbumbunan Sitanggang, Parlindungan Simbolon, Cando Sitanggang, Ragat Sitanggang, Polda Sitanggang, Sikkat Sitanggang, Ummi Sitanggang dan Toni Sitanggang.
“Kami meminta agar Bupati Samosir meninjau ulang kebijakan yang dilakukan Badan Perwakilan Desa Lumban Pinggol,” kata Parbumbunan Sitanggang (40), Selasa (25/04/2023) yang juga menyebutkan bahwa pendirian Baliho bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Lumban pinggol kepada Bupati Samosir, Vandiko Timoteus Gultom.
Kejadian di Samosir, “KUTEMBAKLAH kau” dan terdengarlah suara ledakan senjata
“BPD dan serta pembentukan P2KDnya tidak jelas, karena belum pernah dimusyawarahkan bersama masyarakat, sudah membuat keputusan untuk membuat pendaftaran pencalonan,” kata Parbumbunan Sitanggang.
Dengan berdirinya Baliho itu, Parbumbunan Sitanggang meminta agar P2KD dibubarkan dan diserahkan kembali hak rakyat Desa Lumban Pinggol.
“Kami yang memilih BPD, kok BPD yang memilih kepala desa tanpa adanya sosialisasi dan musyawarah,” kata Parbumbunan Sitanggang.
Sementara itu, Parlindungan Simbolon yang ikut melakukan aksi protes mengatakan, aksi yang dilakukan karena tidak adanya sosialisasi dan musyawarah dengan masyarakat tentang pembentukan P2KD yang dilaksanakan BPD tersebut.
“Karena ini akan ada pemilihan kepala desa oleh BPD, jadi masyarakat tidak setuju, ini calonnya tidak pas menurut saya sendiri, karena atas keputusan BPD sepihak sehingga masyarakat tidak senang, melihat kejadian ini,” kata Parlindungan Simbolon.
Menurut informasi bahwa pemilihan pergantian antar waktu (PAW) di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, beraroma KKN (money politic).
Namun, Ketua BPD Desa Lumban Pinggol, M Naibaho mengatakan bahwa kegiatan perekrutan P2KAD sudah sesuai Peraturan Bupati Samosir.
Sementara ketika dikonfirmasi terkait siapa saja tokoh masyarakat yang diundang utusan menghadiri pembentukan P2KAD saat itu, M Naibaho mengarahkan agar mengkonfirmasi ke Sekretaris Desa yang menyebarkan undangan. (Hatoguan Sitanggang/***)