SIDANG PERKARA PERDATA bernomor 151/Pdtg/2022/PNL/BP kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. dan ini sudah ketiga kalinya dilakukan majelis hakim yang diketuai Endang Sri Natutu Aparaya.
Sidang ketiga terkait gugatan Wagimun dan Yenti yang merupakan pasangan suami istri terhadap tergugat satu, Herbert Pasaribu, tergugat dua, Sunarto sebagai Kepala Desa Telaga Tujuh, dan tergugat ketiga, Badan Pertanahan Nasional, Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Deli Serdang, telah dijadwalkan majelis hakim yang diketuai Endang Sri Natutu Aparaya, dengan hakim anggota masing-masing Eduward Sihaloho dan Sulaiman, dilaksanakan Selasa (18/04/2023), pukul 10.00 WIB di PN Lubuk Pakam, Jalan Sudirman, Petapahan, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Namun, kuasa hukum Herbert Pasaribu sebagai tergugat satu, Panangian Sinambela, bersama anggotanya, telah menunggu sejak pukul 10.00 WIB di ruang tunggu PN Lubuk Pakam.
Kesal karena sudah lama menunggu hingga pukul 11.00 WIB, Panangian Sinambela menghubungi Panitera Pengganti gugatan tersebut, Chandra Sianturi, guna menanyakan kejelasan pelaksanaan sidang. Oleh Chandra disebutkan bahwa Ketua Majelis, Endang Sri Natutu Aparaya, sedang bersidang kasus lain.
“Kata Bu Endang, sidang akan ditunda Pak karena salah satu majelis hakim sedang cuti,” jelas Chandra.
Panangian Sinambela merasa kecewa atas penjelasan panitera tersebut. Kuasa Hukum tergugat Herbert Pasaribu ini pun meminta supaya sidang putusan yang sudah kedua kalinya ditunda, agar segera digelar oleh majelis hakim.
Safari Ramadhan di Masjid Al-Ikhlas, Hj Susanti Dewayani: “Semoga dapat membantu pembangunan”
Setelah melewati dua sidang yang digelar Endang, sekitar pukul 11.30 WIB, Panangian Sinambela bersama seorang anggota penasehat lainnya, diundang untuk memasuki ruang sidang.
Di dalam persidangan yang dibuka untuk umum, Endang Sri Natutu, sebagai Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa sidang ditunda karena ketidakhadiran seorang anggota majelis hakim yang sedang cuti.
Atas keterangan yang disampaikan Endang itu, Panangian Sinambela menyampaikan keberatannya.
“Saya keberatan dengan penundaan yang sudah ketiga kalinya ini. Bahwa jadwal sidang yang buat adalah majelis hakim sendiri. Tapi majelis hakim sendiri yang membatalkan sidang. Saya menanyakan kenapa pembatalan ini bisa terjadi, sementara penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan,” tanya Panangian kepada majelis hakim.
Salah seorang majelis hakim berkilah bahwa awalnya memang pemerintah telah mengeluarkan aturan tidak ada cuti bagi pegawai negara. Namun, imbuhnya, aturan itu berubah sehingga cuti diberikan kepada majelis bersangkutan.
Terima Sertifikasi SNI, Hendra Leonard: “Air Minum Kemasan ULI, sudah LAYAK KONSUMSI”
“Saya juga telah berulang kali mengikuti sidang ini. Dan ini sidang yang ketiga dengan agenda putusan majelis hakim. Saya keberatan dengan penundaan ini. Saya meluangkan waktu tapi sidang ditunda. Pekerjaan saya yang lainnya terpaksa saya tinggalkan karena ini sidang putusan. Bagaimana ini bisa terjadi, sementara majelis hakim yang menjadwalkan sidang. Kenapa pula majelis hakim yang menundanya,” ucap Panangian.
Endang kemudian berkilah bahwa sesuai aturan yang ada, sidang tidak bisa dilanjutkan bila salah seorang majelis hakim tidak bisa hadir.
Meski Panangian Sinambela berkeberatan dimana keberatan tersebut juga telah dicatatkan dalam acara persidangan, Endang tetap memutuskan bahwa sidang atas perkara perdata nomor 151/Pdtg/2022/PNL/BP, ditunda dan akan tetap dilanjutkan dengan agenda putusan pada 10 Mei 2023.
Ditinjau Ombudsman Sumut, Hj Susanti Dewayani berharap Terminal Tanjung Pinggir segera BEROPERASI
“Sidang dengan ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 10 Mei 2023,” ucap Endang sembari mengetuk palu.
Seusai sidang, Panangian Sinambela, kepada media mengatakan sangat kecewa atas keputusan majelis hakim yang dianggapnya sepihak.
“Saya sangat dan sangat kecewa dengan sikap majelis hakim. Sudah ketiga kalinya sidang dengan agenda putusan ini ditunda oleh majelis hakim. Padahal, mereka yang menjadwalkan tapi mereka pula yang menundanya. Saya sebagai kuasa hukum dari tergugat satu, Herbert Pasaribu, merasa kesal dan sangat kecewa dengan penundaan putusan ini,” kata mantan Sekjend Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumut ini kepada media.
Saat Ketua Majelis Hakim, Endang Sri Natutu, yang dimintakan penjelasannya terkait penundaan putusan sidang yang ketiga kalinya ini dimana kuasa hukum berkeberatan atas penundaan itu, Endang mengatakan untuk dapat menanyakan hal tersebut kepada Humas PN Lubukpakam.
Kunjungi RSUP HAM Medan, Nawal Lubis beri semangat PASIEN KANKER
“Tidak etis bila saya yang menjelaskannya Pak. Bapak tanyakan saja kepada Humas,” katanya.
Humas PN Lubuk Pakam, Rustam Parluhutan Butar-Butar, yang dimintakan penjelasannya atas penundaan tersebut melalui ponsel milik Satpam PN Lubuk Pakam bermarga Siregar, meminta waktu beberapa saat untuk menanyakan hal itu kepada majelis hakim bersangkutan.
“Karena bukan saya majelis hakimnya Pak, Bapak tunggulah sebentar biar saya hubungi Bu Endang menanyakan penundaan itu,” jelasnya dari ponsel.
Setelah menunggu beberapa saat, Rustam kembali menghubungi nomor ponsel Satpam tersebut dan menyampaikan kembali bahwa penundaan sidang terkait dengan cutinya salah seorang majelis hakim pada sidang tersebut.
“Tadi sudah dijelaskan Bu Endang bahwa penundaan karena salah seorang majelis hakim sedang cuti. Besok sudah libur Pak. Dan 3 Mei 2023 nanti ada serah terima jabatan Ketua PN Pakam. Makanya Bu Endang bersama majelis hakim yang hadir menjadwalkan sidang pada 10 Mei 2023 nanti,” katanya. (Sipa Munthe/***)