TEMUAN BPK RI tahun 2021, ada kelebihan pembayaran belanja Perjalanan Dinas di 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rp280 juta dari belanja Rp755,5 juta.
Selain itu, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern mau pun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Samosir.
Diantaranya ditemukan, Belanja Sewa Rumah Dinas Kepala Daerah membebani keuangan daerah, Pembentukan Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) belum didukung kajian yang mendalam dari pemangku kepentingan.
Kemudian, kekurangan volume atas 31 paket pekerjaan pada empat SKPD Rp2.543.560.289,48 dan penyelesaian pekerjaan pada empat SKPD terlambat serta belum dikenakan denda Rp230.464.018,67.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta undang-undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir per 31 Desember 2021, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil
Di Pelatihan Fotografi APFI Simalungun, Rona Citra dan Farida Hanum pengen belajar foto produk
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021 memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Nomor 45.A/LHP/XVIII.MDN/04/2022.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Samosir untuk memerintahkan Kepala SKPD menarik kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dan menyetor ke kas daerah Rp289.018.000,00;
Bupati juga diperintahkan menempati rumah dinas yang telah selesai diperbaiki dan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk tidak memperpanjang sewa hotel sebagai rumah dinas.
Direkomendasikan juga, pembentukan TBPP melalui kajian yang lengkap dan kerangka acuan kerja (KAK) yang memuat sasaran, ruang lingkup kegiatan, kualifikasi tenaga ahli serta keluaran dari penyediaan tenaga ahli serta memerintahkan Sekda dalam menganggarkan honorarium TBPP berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) diperintahkan untuk menagih kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah Rp1.078.366.609,49.
Serta memperhitungkan kelebihan pembayaran dalam pembayaran termin berikutnya pada CV N Rp425.773.597,71 dan menagih denda keterlambatan kepada penyedia jasa dan menyetorkan ke kas daerah Rp24.462.713,24.
Masih terkait Temuan BPK Pada Dinas Pendidikan, Kepala Disdik diperintahkan menarik kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah Rp3.509.544,90.
GAWAT!!! Fasilitator lakukan PUNGLI Rp30 juta Uang Proyek SPALD-T di Kabupaten Samosir
Disini BPK RI juga memerintahkan PPK Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Samosir untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran dalam pembayaran termin pada CV ASP Rp. 86.686.321,20.
Serta menagih denda keterlambatan kepada penyedia jasa dan menyetorkan ke kas daerah Rp149.448.043,64.
Ketika hal ini dikonfirmasi Sabtu (15/04/2023), Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Keuangan Daerah Kabupaten Samosir, Melva Siboro, sudah chatingan pertanyaan terkait temuan BPK saran pengembalian dari kelebihan pembayaran dan begitu juga Kepala Inspektorat, Marudut Sitinjak, hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi belum mau menjawab. (Hatoguan Sitanggang/***)