PEKERJAAN SISTEM Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) tahun 2022 dengan pagu Rp500 juta yang dananya bersumber dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menuai masalah.
Oknum Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) berinisial DA, melakukan pengutipan liar (Pungli) terhadap Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kabupaten Samosir.
Kasus pungutan liar tersebut, sudah pernah dilaporkan warga ke Polres Samosir melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pakar.
Rekaman digrebek satu kamar dibantah, Kepala SMA Santo Mikhael Pangururan KEMBALI DIAKTIFKAN YAYASAN
Belum adanya tindak lanjut dari laporan tersebut, anggota LSM Pakar, Boris Situmorang mempertanyakan kasus “memalukan” itu ke Tipikor Polres Samosir, Jumat (14/04/2023).
Boris Situmorang menerangkan, kegiatan SPALD-T di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, menuai masalah akibat pungutan liar oknum fasilitator DA, padahal program ini sangat membantu masyarakat.
“Kwitansi pemberian uang Rp30 juta tersebut, sekarang beredar luas di kalangan masyarakat, maka oknum DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Boris Situmorang.
Dijelaskan Boris Situmorang, penyaluran uang Rp30 juta tersebut diberikan melalui salah satu pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berada di Kabupaten Samosir.
Hal pungutan liar tersebut, dibenarkan Pormantis Simbolon, sekretaris KSM Satu Hati, namun uang Rp30 juta itu disebut sebagai uang administrasi.
Pormantis Simbolon juga menjelaskan, Kelompok Swadaya Masyarakat Satu Hati menerima pekerjaan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah ll Sumatera Utara dengan jumlah anggaran Rp500 juta.
Safari Ramadhan di Masjid Al-Ikhlas, Hj Susanti Dewayani: “Semoga dapat membantu pembangunan”
“Pagu anggaran Rp500 juta untuk pembuatan septic tank komunal dengan jumlah daya tampung 71 unit rumah,” kata dia.
Ulah fasilitator DA ternyata di luar batas, kejanggalan lain juga terjadi, seperti pembelian pipa paralon yang seharusnya dibelanjakan oleh KSM, faktanya dibelanjakan oknum DA tersebut.
Sekarang beredar informasi tak sedap, bahwa dalam pekerjaan SPALD-T ini, ada oknum dari Balai Prasarana Permukiman Propinsi Sumatera Utara berinisial (S) yang disebut-sebut menerima suap.
Ketika DA dikonfirmasi Jumat (14/04/2023), melalui telepon seluler 62 812-6502-XXXX, tidak mau mengangkat telepon selulernya. (Hatoguan Sitanggang/***)