SEJAK 5 April 2023, terkait tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa 2021, Kepala Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, berinisial PS, Sekretaris Desa, HS dan Kaur Keuangan, PEP ditahan Polres Samosir, untuk kepentingan penyelidikan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir, melalui Kanit Tipikor, Ipda Abdur Rahman Sitompul kepada wartawan, Kamis (13/4/2023) di Mapolres Samosir, Jalan Danau Toba, Pangururan.
Pemeriksaan terhadap tiga tersangka sudah dimulai sejak 5 Mei 2022 lalu, dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Samosir dan ahli konstruksi.
GUGUR ditembak KKB Intan Jaya, Sertu Robertus Simbolon akan dikebumikan di Samosir
“Ada tiga titik penyelidikan pekerjaan Desa yang dananya bersumber dari anggaran Desa Tahun Anggaran 2021, yakni pekerjaan pengerasan Jalan di Siponggol Tanduk, Pembangunan Jembatan Sitarsa dan Peningkatan Jalan Lumban Sitanggang,” kata Ipda Abdur Rahman Sitompul.
Selain tiga pekerjaan konstruksi itu, terdapat dana diduga digelapkan oleh tersangka, yakni Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Rekaman digrebek satu kamar dibantah, Kepala SMA Santo Mikhael Pangururan KEMBALI DIAKTIFKAN YAYASAN
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kerugian negara diperkirakan dari konstruksi sebesar Rp.262.945.792,97 dan Silpa digelapkan sebesar Rp.120.951.164,97, sehingga jumlah keseluruhannya adalah Rp.383,896,956,97,” kata Ipda Abdur Rahman Sitompul.
Berdasarkan perhitungan ahli kerugian negara Rp383 juta dari 3 item kegiatan pembangunan jembatan, peningkatan jalan, serta dana kas desa setempat.
https://segaris.co/2023/04/11/bus-spn-kecelakaan-tunggal-di-samosir-2-meninggal/?fbclid=IwAR2vW8UpWtPWHKMlP8j0DBuPr7KQ4vMdgjpWcVLwtcDLVKEW9jdqLw43_rs
“Ketiga tersangka sudah ditahan dan berkasnya segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan, denganancaman pidana maksimal 20 tahun,” kata Ipda Abdur Rahman Sitompul.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (Hatoguan Sitanggang/***)