KARYA DILAHIRKAN atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karsanya. Sehingga karya intelektual sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuh-kembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani saat menghadiri kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual Kota Pematang Siantar, di Auditorium Universitas HKBP Nommensen Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (29/03/2023).
“Intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Suatu karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Oleh karena itu, warga khususnya para pelaku ekonomi kreatif diharapkan sadar akan pentingnya HKI,” kata Hj Susanti Dewayani.
Kota Pematang Siantar memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap hari muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang.
“Ini sebenarnya sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu kami mengimbau masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif untuk sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual,” kata Hj Susanti Dewayani.
Kegiatan tersebut, nantinya ditindaklanjuti dengan pendataan HKI dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan produknya.
“Sehingga ke depan mampu memberikan kontribusi positif dalam pembangunan di Kota Pematang Siantar demi mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” kata Hj Susanti Dewayani. (Samsudin Harahap/***)