“KITA BUKAN TENDENSIUS dengan DPRD tetapi kita hendak menguji/mengawal apa yang dikerjakan DPRD Pematang Siantar, karena mereka yang ada di DPRD merupakan perwakilan masyarakat Kota Pematang Siantar, sehingga hasil kerja mereka harus bertujuan untuk masyarakat luar Kota Pematang Siantar bukan hanya kepentingan segelintir orang saja. Jika hanya kepentingan segelintir, itu namanya bukan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Hal tersebut disampaikan Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, yang beberapa hari lalu menantang Ketua DPRD Kota Pematangsiantar untuk debat terbuka terkait hasil pansus angket DPRD yang merekomendasikan pemberhentian Wali kota Pematang Siantar, dan waktu yang ditentukan sudah lewat dari 3 x 24 jam.
“Waktu yang kita tentukan sudah lewat, kita menilai Ketua DPRD tidak menerima tantangan tersebut, hal ini membuat publik semakin tanda tanya, mengapa Ketua DPRD tidak berani untuk debat terbuka? Apakah karena Ketua DPRD tidak menguasai hasil rekomendasi tersebut? Atau ada hal lain yang membuat Ketua DPRD tidak menerima tantangan tersebut,” kata Fawer Sihite, Senin (27/03/2023).
Baca juga :
Bersama STUNTING, Hj Susanti Dewayani “PATAHKAN PEMAKZULAN”
Semakin meragukan hasil Pansus
Ditolaknya tantangan ILAJ tersebut, membuat mereka semakin meragukan hasil Pansus Angket, karena menurut ILAJ, tentu hasil tersebut merupakan hak publik untuk mengetahuinya.
“Penolakan tantangan ILAJ ini membuat kita semakin meragukan hasil pansus tersebut, atau ada pemahaman hasil angket tersebut bukan hal publik untuk mengetahuinya? Jadi biarlah publik menilai sendiri apa yang telah terjadi, karena masyarakat merupakan juri yang adil dalam kehidupan berpolitik, jika Ketua DPRD menguasai betul apa yang mereka putuskan saya rasa tidak perlu takut untuk debat terbuka, karena debat tersebut juga dapat menjadi wadah memperkuat legitimasi keputusan DPRD di mata publik,” kata Fawer Sihite.
Baca juga :
AROGANSI dan BIRAHI POLITIK DPRD, KORBANKAN RAKYAT SIANTAR
Minta MA dan Kemendagri
Dengan penolakan debat ini, ILAJ juga meminta kepada Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak hasil rekomendasi dari pansus angket DPRD Kota Pematang Siantar.
“Jadi sudah jelas kita sangat meragukan hasil angket tersebut, kami dari ILAJ meminta kepada Mahkamah Agung dan Mendagri untuk menolak hasil angket DPRD Kota Pematang Siantar, karena kami menilai hal tersebut masih belum memenuhi unsur sebagai usulan pemberhentian Wali kota Pematang Siantar,” kata Fawer Sihite yang saat ini juga menempuh studi doktoral. (Samsudin Harahap/***)