TIGA terlapor kasus mafia pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, sedang dimintai keterangan oleh petugas di Polda Sumut.
“Betul, sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (27/03/2023).
Walau tiga terlapor sudah dimintai keterangan, namun keberadaan “Acong” yang sedang diburon, saat ini menghilang bagai ditelan bumi.
Kasus mafia pajak kendaraan bermotor ini, mengorbankan ratusan masyarakat Samosir, dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
Kasus yang berlangsung sejak lama ini, terungkap terang setelah kematian anggota Polres Samosir almarhum Bripka Arfan Saragih.
Jenazah almarhum ditemukan anggota Satres Narkoba Polrres Samosir, Senin (06/02/2023) di Simullop, Kelurahan Siogungogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Baca juga :
AROGANSI dan BIRAHI POLITIK DPRD, KORBANKAN RAKYAT SIANTAR
Aparat kepolisian melalui konferensi pers, menyimpulkan kematian anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di Samsat Pangururan itu, akibat bunuh diri dengan minum racun sianida.
Namun sampai sekarang, pihak keluarga tidak yakin almarhum Bripka Arfan Saragih meninggal akibat bunuh diri. Hingga melaporkan kejadian dengan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.
Anehnya, sampai saat ini pihak kepolisian belum berhasil menemukan ET alias Acong salah seorang aktor penggelapan pajak kendaraan di UPTD Samsat Pangururan.
Baca juga :
Bersama Tim Ramadhan Berbagi Perumda Tirta Uli, Hj Susanti Dewayani serahkan tali asih ke BKM Al-Jihad dan Panti Asuhan Taruna Melati
Terkait informasi bagi hasil pajak dari Propinsi sesuai SK Gubernur Nomor 188.44/189/KPTS /2022 tanggal 30 Maret 2022 bahwa bagi hasil pajak propinsi Sumatera kepada kabupaten yang diolaksikan pada APBD Propinsi Sumatera Utara yang meliputi Bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bagi hasil pajak bea balik nama kendaraan bermotor, bagi hasil pajakbahan bakar kendaraan bermotor, bagi hasil pajak Pengambilan dan Pemanfaatan air Permukaan dan bagi Hasil Pajak Rokok.
Hal itu disampaikan Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Samosir, Marjuki Sagala di ruang kerjanya, Senin (27/03/2022).
Sesuai grafik per tahun bagi hasil pajak ke Kabupaten Samosir, pada tahun 2020, Rp.22.250.326.996, Tahun 2021, Rp25.966.743.415, Tahun 2022, Rp.26.037.327.598. (Hatoguan Sitanggang/***)